Hukum Dan Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam Perspektif Hukum

Penulis

  • Fira Mubayyinah STAI Al Hikmah Tuban

Kata Kunci:

Hukum, Korporasi, KUHP

Abstrak

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa dampak postif maupun negative bagi kehidipan berbangsa dan bernegara. Dampak positif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara apabila kita dapat memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi itu untuk kesejahteraan masyarakat, bahkkan sebaliknya dapat menyengsarakan masyarakat. Bentuk-bentuk kejahatan korporasi berada dalam ruang lingkup “administrative penal law”, sekalipun kadang-kadang pidananya cukup berat, maka ada kecenderungan untuk lebih menggunakan asas subsidiaritas, yakni hukum pidana ditempatkan pada posisi sebagai “Ultimum Remedium” dan sanksi administrative dan perdata banyak diterapkan. Korporasi secara normative telah diberikan perumusan dalam perbagai perundang-undangan diluar KUHP yang pada intinya menentukan bahwa korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Perumusan ini juga telah dimuat dalam pasal 189 RUU-KUHPPdana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda. Sedangkan pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap korporasi sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Diterbitkan

2021-03-01

Terbitan

Bagian

Articles