Menyibak Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA Dalam Menetapkan Ahli Waris Pada Perkara Sengketa Waris

Penulis

  • Abdur Rahman Adi Saputera Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Siti Nur Muthiah Abd Aziz Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Dikson Yasin Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Andi Muhammad Fuad Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo

Kata Kunci:

Pertimbangan Hakim, Pengadilan Agama Gorontalo, Ahli Waris

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah proses penyelesaian penetapan ahli warsis (PAW) di Pengadilan Agama Gorontalo; dan bagaimana pertimbangan hakim dalam penyelesaian Petapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Gorontalo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis diskriptif kualitatif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Gorontalo telah dilakukan dengan prosedur dan syarat-syarat yang berlaku berdasarkan aturan perundang-undangan. Permohonan penetapan ahli waris dan perkara gugat waris harus dilihat apakah syarat formilnya sudah terpenuhi atau tidak, cocok atau tidak dengan silsilah keluarga dari kelurahan. Bila tidak sesuai maka hakim akan ditolak (NO) untuk melanjutkan perkara tersebut. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan penetapannya yaitu: pewarisnya sudah meninggal; ahli warisnya ada dan masih hidup; menyebutkan kepentingan pemohon dalam permohonannya. Pada dasarnya tolak ukur hakim dalam menjatuhkan putusannya harus dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, juga memperhatikan aspek-aspek keadilan dan kemanfaatan atas bagi para pihak yang terkait, memperhatikan aturan-aturan yang berlaku dan nilai-nilai luhur yang berkembang dalam masyarakat.

Diterbitkan

2021-10-01

Terbitan

Bagian

Articles