Konsep Perubahan dalam Hukum Islam

Penulis

  • Ahmad Asif Sardari Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Muammar Muammar Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo

Kata Kunci:

Konsep; Hukum Islam; Perubahan

Abstrak

Konsep perubahan hukum yang dibawa oleh hukum Islam adalah cerminan dari tujuan dan hakikat hukum Islam yang bertujuan untuk mewujudkan sebuah stabilitas kehidupan di dunia yang sesuai dengan maksud Tuhan sebagai pembuat syari’at. Tujuan dan hakikat hukum Islam tersebut terdiri dari empat  aspek, yaitu; mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat, realisasi kemaslahatan hukum Islam tersebut harus dipahami agar sesuai dengan fitrah manusia, setelah mendapatkan pemahaman yang benar, maka hukum Islam harus dilaksanakan oleh orang Islam, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum dan ketenangan terhadap kaum muslim bahkan terhadap non muslim sekalipun. Hukum Islam bukan sekedar norma statis yang mengutamakan kepastian dan ketertiban, melainkan juga norma-norma yang harus mampu mendinamisasikan pemikiran dan merekayasa perilaku masyarakat dalam mewujudkan cita-citanya. Dalam rangka mengembangkan pemikiran dan studi hukum Islam dalam kehiduan masyarakat yang akan datang, sudah saatnya para pakar hukum Islam mempertimbangkan studi dan pemikiran hukum Islam dalam kerangka sosiologi dan pendekatan sejarah sosial

Diterbitkan

2021-03-01

Terbitan

Bagian

Articles