Hukum Al Fahshu Al Tibbi ( Skrining Kesehatan ) Sebelum Pernikahan

Penulis

  • M. Sulaiman Ridwan STAI Diniyah Pekanbaru

Kata Kunci:

Hukum Al Fahshu Al Tibbi, Skrining Kesehatan, Pernikahan

Abstrak

Pernikahan merupakan tradisi yang sakral bagi umat manusia, oleh karena itu syari’at memberikan anjuran dan petunjuk untuk melaksanakan proses tersebut, yang dimulai dari pembahasan tentang esensi pernikahan bagi manusia, pemilihan pasangan dengan berbagai kriteria - kriterianya, apakah berdasarkan atas agama, kekayaan, nasab dan kecantikanya.

Skrining pranikah saat ini adalah salah satu yang paling banyak digunakan dalam strategi penting untuk pencegahan gangguan genetik, anomali kongenital dan beberapa masalah perkawinan medis dan psikologis

Pasca skrining kesehatan pranikah kedua belah pihak dan berhak mengetahui keadaan dan riwayat kesehatan dari pasangannya berdasarkan informasi dan hasil uji laboratorium, untuk menjamin kesehatan dan kebaikan keduanya. Pada saat inilah seorang tenaga medis dihadapkan pada kondisi yang dilematis, antara pengungkapan informasi dan hasil uji laboratorium secara gamblang dan terbuka kepada pasangan calon pengantin atau harus berhadapan dengan kode etik kedokteran.

Diterbitkan

2022-03-01

Terbitan

Bagian

Articles