Perbandingan Hibah Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam

Penulis

  • Asriadi Zainuddin

Kata Kunci:

Hibah, Perbandingan Hukum

Abstrak

Salah satu sebab peralihan hak milik dalam pandangan Hukum Perdata dan Hukum Islam adalah melalui “Hibahâ€. Dengan menghibahkan sesuatu benda atau barang kepada orang lain berarti keluarlah sesuatu itu dari pemiliknya yang menghibahkan dan berpindah menjadi hak milik seseorang atau badan hukum yang menerima hibah. Dengan demikian, hibah itu di samping mempunyai fungsi dan peran sebagai peralihan kekuasaan, juga mempunyai akibat hukum dan syarat-syarat tertentu, baik menurut Hukum Perdata maupun Hukum Islam. Olehnya itu Hibah sebagai sarana solidaritas sesama umat, maka kepada semua pihak diharapkan agar tidak memanipulasi hibah yang dapat menyimpang dari tujuannya.

Diterbitkan

2017-03-01

Terbitan

Bagian

Articles