Kajian Filsafat Ilmu Asas Kebebasan Berkontrak Pada Pelaksanaan Standart Contract Pada Kontrak-Kontrak Perdata Di Indonesia

Authors

  • Retna Gumanti Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo

Keywords:

Filsafat Ilmu, Asas Kebebasan Berkontrak, Standart Contract

Abstract

Asas kebebasan berkontrak adalah refleksi dari perkembangan paham pasar bebas yang dipelopori oleh Adam Smith. Dalam perkembangannya ternyata kebebasan berkontrak dapat mendatangkan ketidakadilan karena prinsip ini hanya dapat mencapai tujuannya, yaitu mendatangkan kesejahteraan seoptimal mungkin, bila para pihak memiliki bargaining power yang seimbang. Tetapi kebebasan kehendak tersebut dalam kenyataanya seringkali didapati salah satu pihak yang menentukan syarat didalam suatu kontrak, sedangkan pihak lain hanya dapat menerima atau menolak (misalnya dalam kontrak standar: syarat umum dari bank, syarat penyerahan dari produsen, dan sebagainya). Tidak dipungkiri bahwa kegiatan bisnis tersebut menjadi latar belakang tumbuhnya perjanjian baku.

Perjanjian bisa dikatakan sebagai satu Pranata hukum yang paling tua. perjanjian sudah lahir seiring dengan lahirnya peradaban manusia, perjanjian sudah muncul begitu seorang manusia memberikan janjinya kepada manusia lain yang diikuti dengan penerimaan janji tersebut, begitu juga Kitab Undang-Undang Hukum perdata (Burgelijke Wetboek) yang menjadi acuan dalam peraturan perjanjian sudah sangat tua bahkan sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang semakin kompleks, Asas Keseimbangan kedudukan hukum para pihak tidak akan memiliki posisi tawar yang seimbang dan tidak akan mencapai kesepakatan, dan tidak akan mungkin lahir perjanjian. Selain itu, keseimbangan kedudukan para pihak bisa dikatakan sebagai hasil dari bekerjanya ketiga Asas utama perjanjian (kebebasan berkontrak, konsensualisme dan Pacta Servanda) sesuai dengan asas kebebasan berkontrak masing-masing pihak berkehendak untuk membuat suatu perjanjian.

Downloads

Published

2022-08-01

Issue

Section

Articles