Hakim dan Ijtihad (Studi atas Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 15/Pdt.G/2018/PA.Gtlo)

Authors

  • Zumiyati Sanu Ibrahim Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo

Keywords:

Hakim, Ijtihad, Putusan Pengadilan Agama

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendeksripsikan konsep ijtihad menurut hukum Islam dan menganalisis implementasi ijtihad sebagai instrumen penemuan hukum oleh hakim dalam memutus perkara di Pengadilan Agama. Metode penelitian yang digunakan dalam mengkaji tulisan ini adalah sosiolegal research yaitu penelitian hukum normatif yang didukung oleh data lapangan sebagai bahan pendukung. Data dalam penelitian ini diperoleh dua jenis data, yaitu data primer, data sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara menginventarisasi dan mengkategorisasikan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan fokus kajian. Sedangkan putusan hakim dilakukan dengan meneliti langsung putusan-putusan Pengadilan Agama. Untuk memperkuat hasil penelusuran, peneliti juga menggunakan teknik wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsep Ijtihad merupakan dasar dan sarana pengembangan hukum Islam, dan merupakan kewajiban umat Islam yang memenuhi syarat (karena pengetahuan dan pengalamannya) untuk menunaikannya. ijtihad pada dasarnya berfungsi untuk memberikan justifikasi terhadap suatu realitas kemasyarakatan (at-ta’thîr as-syar’i li al-wâqi’) sehingga ia harus seiring sejalan dengan perjalanan realitas kehidupan, dan merupakan dasar bagi HakimPengadilan Agama dalam memberikan putusannyaIjtihad sebagai instrumen penemuan hukum oleh hakim dalam memutus perkara di Pengadilan Agama begitu mendapatkan perhatian yang berlebih, karena penemuan hukum dirasa mampu memberikan suatu putusan yang lebih dinamis dengan memadukan antara aturan yang tertulis dan aturan yang tidak tertulis. Rechtsvinding hakim diartikan sebagai ijtihad hakim dalam memberikan keputusan yang memiliki jiwa tujuan hukum

Downloads

Published

2022-08-01

Issue

Section

Articles