Implementasi Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bone Bolango

Penulis

  • Alti Muhamad Bawaslu Bone Bolango
  • Fadli Sukriani Melu Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo

Kata Kunci:

Implementasi, Pemilihah Gubernur, Bupati dan Walikota

Abstrak

Pemilihan Kepala Daaerah atau biasa disingkat PILKADA  adalah suatu sarana demokrasi yang digunakan untuk memilih Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pilkada sejak Amandemen kedua Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 pada tahun 2000. Masalah yang dikaji dibatasi pada ruang lingkup masalah penyalagunaan kewenangan, program dan kegiatan calon Bupati Petahana yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango tahun 2020.  Penelitian ini penulis menggunakan metode normative-empiris dimana menggabungkan unsur hukum normative yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Dalam metode penelitian normative empiris ini juga mengulas implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut  berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, setra Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam laporan yang disampaikan berdasarkan hasil kajian dan analisis yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bone Bolango bersama unsur Sentra gakkumdu diputuskan bahwa kedua laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan dan selanjutnya dituangkan dalam lampiran formulir A. 17 tentang pemberitahuan status laporan/temuan duganan pelanggaran untuk disampaikan kepada pelapor dan dipublikasikan melalui papan pengumunan atau media. Adapun yang menjadi pertimbangan dalam hal laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggran lemahnya bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor; pelapor tidak mengetahui persis terhadap peristiwa yang dilaporkan, tidak ditemukan peristiwa hukum yang dilakukan oleh bupati petahana, pasal 71 ayat (3) mengadung unsur contradiksi interminus atau kontradiksi dalam istilah. Sehingga menimbulkan kekaburan norma dalam penegakan hukum

Diterbitkan

2022-08-01

Terbitan

Bagian

Articles