Pemenuhan Nafkah Anak Setelah Perceraian Di Luar Pengadilan (Studi Kasus Di Desa Tunggulo Kecamatan Limboto Barat)

Penulis

  • Abdur Rahman Adi Saputera Putra IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Helen Hasan Helen IAIN Sultan Amai Gorontalo

Kata Kunci:

Kata Kunci : Nafkah anak, Perceraian, Luar Pengadilan Agama

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pemenuhan nafkah anak setelah perceraian di luar pengadilan dan mengetahui apa saja hambatan tidak terpenuhinya nafkah anak setelah perceraian di luar pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi yang menekankan pada sikap dan perilaku pasangan suami istri dalam upaya penyelesaian pemenuhanan nafkah anak akibat dari adanya hambatan-hambatan tertentu di Desa Tunggulo Kecamatan Limboto Barat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Desa Tunggulo Kecamatan Limboto Barat terdapat masyarakat yang melalaikan kewajibannya sebagai orang tua dalam memenuhi kebutuhan hidup anaknya setelah perceraian tampa putusan pengadilan. Pemenuhan nafkah terhadap anak setelah orang tuanya bercerai di luar pengadilan itu ada beberapa kasus, dimana ada orang tua dalam hal ini seorang ayah yang tidak pernah memberikan nafkah kepada anaknya sejak berada dalam kandungan hingga anaknya lahir, ada juga nafkah yang diberikan namun tidak mencukupi kebutuhan anak serta nafkah yang diberikan tidak mencapai batas waktunya. Hal ini terjadi karena adanya hambatan-hambatan seperti pengaruh desakan orang tua mantan suami, dimana orang tua mantan suami mendesak anaknya untuk bercerai atau berpisah dengan intrinya karena disebabkan orang tua mantan suami dari awal tidak merestui hubungan pernikahan mereka sehingga ketika bercerai, nafkah anakpun tidak terpenuhi. Anggapan suami bahwa istri mampu menafkahi anak-anak serta adanya faktor ekonomi.

Diterbitkan

2022-10-01

Terbitan

Bagian

Articles