Perspektif Orang Tua Terhadap Penghasilan Anak dari Permainan Higgs Domino Menurut Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Fatwa DSN MUI (Kasus Di Nagari Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung)

Penulis

  • Vivi Aria Astuti Univesitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Desi Asmaret Univesitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Desminar Desminar Univesitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Syaflin Halim Univesitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Kata Kunci:

higgs domino, Metode, Kabupaten Sijunjung

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi banyaknya pemuda pemain higgs domino di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Uang hasil bermain itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah (Nomor 09/fatwatarjih/2011) dan DSN MUI (Nomor 110/Dsn-Mui/Ix/2017) menetapkan hukumnya haram. Bagaimanakah pandangan orang tua terhadap penghasilan anaknya dari permainan higgs domino dan metode apa yang dipakai oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah dan DSN MUI dalam menetapkan hukumnya adalah haram? Penelitian ini bertujuan mengetahui pandangan orang tua terhadap penghasilan anak dari permainan higgs domino dan mengetahui metode penetapan hukum permainan tersebut menurut fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah dan fatwa DSN MUI. Penelitian lapangan (field research) ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis secara deskriptif. Data-data dan informasinya diperoleh langsung dari responden di lokasi penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terjadi perbedaan pandangan orang tua mengenai hukum mendapatkan penghasilan dari permainan higgs domino. Sebagian orang tua mereka berpendapat hukumnya haram, sebagian boleh dan lainya halal. Penetapan hukum haram terhadap hasil permainan higgs domino menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah dan DSN MUI diperoleh dengan metode pendekatan bayani (al-Qur’an dan as-Sunnah), burhani (ilmu pengetahun) dan irfani (nurani serta intuisi batin). Sedangkan Fatwa DSN MUI menggunakan pendekatan naṣ qaṭ’i, (al-Qur’an dan al-Hadits), qauli (pendapat ahli fikih) dan manhaji.

Diterbitkan

2023-10-01

Terbitan

Bagian

Articles