Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kehutanan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Penulis

  • Lysa Angrayni UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Abstrak

Setiap adanya kejahatan maupun pelanggaran di bidang Kehutanan, khususnya yang berkenaan dengan aspek-aspek pidana yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, memerlukan adanya suatu tahap penyelesaian dari aparat penegak hukum. Sebagai tahap awal dari penyelesaian terhadap suatu tindak pidana di bidang Kehutanan yang membawa implikasi kepada dapat atau tidaknya dilanjutkan kepada tahap penyelesaian lebih lanjut dalam sistem peradilan pidana adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penyidik. Di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dinyatakan bahwa yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Kehutanan adalah Penyidik Polri dan PPNS Kehutanan. Ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang demikian seringkali membuat kabur pada taraf implementasinya, karena tidak semua tindak pidana di bidang Kehutanan tersebut disidik oleh PPNS Kehutanan, melainkan disidik secara mandiri oleh pihak kepolisian. Seharusnya, terhadap tindak pidana di bidang Kehutanan tersebut menjadi kewenangan PPNS Kehutanan untuk menyidiknya meskipun dengan koordinasi dan pengawasan dari pihak kepolisian

Diterbitkan

2024-03-01

Terbitan

Bagian

Articles