Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Pada Rumah Sakit Islam Gorontalo

Penulis

  • Darwin Botutihe
  • Hamid Pongoliu

Kata Kunci:

Rumah Sakit, perlindungan tenaga kerja, perlindungan hukum

Abstrak

Perlindungan hukum mempunyai makna sebagai perlindungan dengan menggunakan sarana hukum sarana instrumen untuk melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat yang ditingkatkan menjadi hak-hak hukum yang dapat dipaksakan pemenuhannya. Perlindungan ekonomi, perlindungan sosial dan perlindungan teknis diantara perlindungan hukum yang memuat hak-hak tenaga kerja yang harus diberikan kepada tenaga kerja tetap dalam ikatan hubuingan industrial. Rumah Sakit Islam Gorontalo yang yang pekerjaan tidak bersifat  sementara  atau pekerjaan ada secara terus menerus dalam memberikan pelayanan kesehatan, sulit untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi tenaga kerjanya karena tidak memiliki tenaga kerja tetap. Masih berkedudukan tenaga kerja kontrak menjadi kendala utama bagi 102 (seratus dua orang) tenaga kerja yang ada di Rumah Sakit Islam Gorontalo untuk mendapatkan hak atas perlindungan hukum.

Diterbitkan

2018-10-01

Terbitan

Bagian

Articles