Pendekatan Struktural Fungsional terhadap Hukum Islam di Indonesia

Penulis

  • Lailan Rafiqah

Kata Kunci:

Hukum Islam, Struktural Fungsional, A-G-I-L (Adaptation to the environment

Abstrak

Struktural fungsional merupakan sebuah sudut pandang luas dalam sosiologi dan antropologi yang berupaya menafsirkan masyarakat, agama dan pemerintah sebagai sebuah struktur dengan bagian-bagian yang saling berhubungan. Hukum Islam adalah peraturan dari Allah untuk manusia agar dipedomani dalam berhubungan dengan Tuhannya, dengan sesamanya, dengan lingkungannya dalam kehidupan. Metode yang digunakan pada penulisan ini adalah diskriptif analitis dengan pendekatan sosiologi antropologi. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui  pendekatan struktural fungsional dengan menggunakan konsep A-G-I-L (Adaptation to the environment, Goal Attainment, Integration, dan Latency pattern maintenance ) dalam teori struktural fungsional yang dipopulerkan oleh Talcott Parson terhadap hukum Islam di Indonesia

Diterbitkan

2018-10-01

Terbitan

Bagian

Articles