Maqasid Al-Syariah Menurut Jasser Auda (Pendekatan Sistem dalam Hukum Islam)

Penulis

  • Retna Gumanti

Kata Kunci:

Maqasid Al-Syariah, Maqasid klasik, Hukum Islam

Abstrak

Pemikiran Jasser Auda diawali dengan adanya kritik terhadap Usul Fiqh yaitu pertama, Usul al-Fiqh terkesan tekstual dan mengabaikan tujuan teks, kedua,. Klasifikasi sebagian teori usul al-Fiqh mengiring pada logika biner dan dikotomis, ketiga. Analisa usul al-fiqh bersifat reduksionis dan atomistik, selain itu Jasser Auda pun mengkritik Maqasid klasik yang terjebak pada kemaslahatan individu sehingga tidak mampu menjawab permasalahan dunia yang terjadi, maka oleh Jasser Auda cakupan dan dimensi teori maqasid klasik diperluas agar dapat menjawab tantangan-tantangan zaman kekinian. Jasser Auda menjadikan teori sistem sebagai pendekatan dalam hukum Islam, dan membangun seperangkat kategori dengan menggunakan 6 fitur sistem yaitu sifat kognitif (cognitive nature), saling keterkaitan (interrelated), keutuhan (wholeness), keterbukaan (openess), multi-dimensionalitas (multi-dimentionality) dan kebermaknaan (purposefulness). 

Diterbitkan

2018-03-01

Terbitan

Bagian

Articles