Masalah Hukum Islam Perspektif Sosiologi Antropologi Hukum

Penulis

  • Mohd. Winario STEI Iqra Annisa Pekanbaru

Kata Kunci:

Hukum Islam, Sosiologi, Antropologi, hukum

Abstrak

Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui permasalahan hukum islam perspektif sosiologi hukum dan permasalahan hukum islam perspektif antropologi hukum. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian kualitatif dengan cara observasi dan dokumentasi. Analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa kualitatif. Hasil dari tulilsan ini didapatkan bahwa sosiologi merupakan studi hukum dalam perspektif ilmu sosial merupakan sebuah ikhtiar melakukan konstruksi hukum yang didasarkan pada fenomena sosial yang ada. Perilaku masyarakat yang dikaji adalah perilaku yang timbul akibat berinteraksi dengan sistem norma yang ada. Interaksi itu muncul sebagai bentuk reaksi masyarakat atas diterapkannya sebuah ketentuan perundang-undangan positif dan bisa pula dilihat prilaku masyarakat sebagai bentuk aksi dalam memengaruhi pembentukan sebuah ketentuan hukum positif.Dalam perspektif antropologi, hukum adalah bagian integral dari kebudayaan secara keseluruhan, dan karena itu hukum dipelajari sebagai produk dari interaksi sosial yang dipengaruhi oleh aspek-aspek kebudayaan yang lain, seperti politik, ekonomi, ideologi, religi, dan lain lain.

Diterbitkan

2017-10-01

Terbitan

Bagian

Articles