Internalisasi Nilai Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge’ Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Penulis

  • Arhjayati Rahim FAKULTAS SYARIAH IAIN SULTAN AMAI GORONTALO

Kata Kunci:

Tindak Pidana Korupsi, Sipakatau, Sipalebbi, Sipakainge’

Abstrak

Tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang tergolong dalam extra ordinary Crime, yang sampai saat ini menjadi masalah hukum yang terus menerus terjadi di negara kita Republik Indonesia, berbagai regulasi dengan segala pengaturan pasalnya dan diserta dengan ancaman pidana yang berat ditambah dengan di bentuknya sebuah badan khusus yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi dirugan kapasitas dan integrasinya dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi seakan tidak cukup membuat para pelaku korupsi menghentikan aksinya.

            Tulisan ini mencoba memberikan pandangan baru tentang bagaimana tidak hanya focus kepada tindakan penberantasn korupsi melalui jalur hukum tapi mencoba menelaah bagaimana agar tindak pidana korupsi ini dapat dicegah sedini mungkin dengan penerapan atau menerapkan serta menggali nilai-nilai yang bersumber dari kearifan local dan adat istiadat yang telah berakar dalam masyarakat, dalam tulisan ini mengkhususkan pada nilai sipakatau, sipalebbi dan sipakainge’ yang dikelan dan melekat dalam budaya suku Bugis yang berada di Sulawesi Selatan

            Sipakatau mengandung makna memanusiakan manusia, sipakalebbi artinya menyadari dan mengakui kelebihan setiap manusia, serta sipakainge’ mengandung makna saling memberi nasehat dan teguran ketika seseorang melakukan kesalahan dengan tentunya tidak melupakan tata karma dan sopan santun, dengan adanya nilai ini diharapkan dapat terinternalisasi kedalam sikap dan prilaku dalam menjalankan kehiduan sehari-hari sehingga dengan adanya sikap menghargai, menghormati serta selalu memberi nasehat kepada yang melakukan kesalan ketika dihubungkan dengan perilaku tindak pidana korupsi maka hal tersebut tentunya akan pantang untuk dilakukan karena ketika kejahatan ini dilakukan tidak hanya mencederai kehormatan diri pribadi tapi juga masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga dengan terinternalisasinya nilai-nilai ini dapat menciptaka individu yang teguh pada prinsip, berkarakter kuat sehingga sampai pada rasa malu untuk melakukan tindak pidana korupsi

Diterbitkan

2019-03-01

Terbitan

Bagian

Articles