Pengelolaan Alokasi Dana Desa Berbasis Maqashid Syariah di Padakkalawa, Kabupaten Pinrang

Penulis

  • Ismail Hasang Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Nasir Hamzah Universitas Fajar
  • Ambo Asse Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Mukhtar Lutfi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Muhammad Nasri Katman Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.30603/ab.v20i1.5142

Kata Kunci:

Village Fund Allocation Management, Maqashid Syariah

Abstrak

Tujuan Penelitian Untuk mengetahui pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) berbasis Maqashid Syariah di Desa Padakkalawa Kabupaten Pinrang. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. responden yang di wawancarai dalam penelitian ini adalah Kepala Desa, Aparat Desa, Ketua BPD, Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD), Kepala Dusun, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda di Desa Padakkalawa. Teknik analisis yang digunakan yaitu reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah Pemerintah Desa Padakkalawa dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dengan berpegang teguh terhadap prinsip-prinsip maqashid syariah, hal ini terlihat dari implementasi memelihara agama melalui penerapan nilai-nilai agama, pencatatan secara jujur dan teliti, melaporkan secara benar dan akurat; memelihara jiwa melalui bekerja dengan memperhatikan keselamatan jiwa (BPJS Ketenagakerjaan); memelihara akal melalui bekerja dengan akal/pikiran yang sehat dan tidak berspekulasi; memelihara keturunan melalui keterlibatan masyarakat (pemuda); serta memelihara harta melalui penggunaan anggaran secara efektif dan efisien, peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Referensi

Caro, C. C. (2015). Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Perongkan Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau. GOVERNANCE, Jurnal Ilmu Pemerintahan, 6(3).

Jefri, R. (2018). Teori stewardship dan good governance. Economics Bosowa, 4(3), 14–28.

Kementerian Agama RI. (2009). Al-Quran dan Terjemahan. Sabiq.

Maulana, A., Hilmi, A. R. Z. H., & Andini, A. (2019). Pengelolaan Alokasi Dana Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat: Perspektif Maqashid Syariah. Journal of Islamic Economics, Business and Finance, 9(1), 69.

Mondale, T. F., Aliamin, A., & Fahlevi, H. (2017). Analisis Problematika Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Perbandingan pada Desa Blang Kolak I dan Desa Blang Kolak II, Kabupaten Aceh Tengah). Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam (Darussalam Journal of Economic Perspec, 3(2), 196–212.

Republik Indonesia. (n.d.). Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 100.

Setiawan, A. (2018). Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Mewujudkan Good Governance. Jurnal Among Makarti, 11(22), 14.

Sumiati, S. (2015). Pengelolaan Alokasi Dana Desa pada Desa Ngatabaru Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. Katalogis, 3(2).

Utomo, K. S., & Suharto, D. G. (2018). Analisis Good Governance Dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik, 13(1), 50–66.

Waluyo, A. (2018). Ekonomi Islam dalam Bingkai Maqashid Asy-Syariah. Yogyakarta: Ekuilibria.

Wasistiono, S., & Irwan, T. (2006). Prospek Pengembangan Desa. Fokus Media.

Zeyn, E. (2014). Pengaruh penerapan good governance dan standar akuntansi pemerintahan terhadap akuntabilitas keuangan. Trikonomika Journal, 10(1), 52–62.

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

Ismail Hasang, Nasir Hamzah, Ambo Asse, Mukhtar Lutfi, & Muhammad Nasri Katman. (2024). Pengelolaan Alokasi Dana Desa Berbasis Maqashid Syariah di Padakkalawa, Kabupaten Pinrang. Al-Buhuts, 20(1), 582–602. https://doi.org/10.30603/ab.v20i1.5142

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.