Pengaruh Self Assessment System, SP2DK, Surat Teguran, dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak
DOI:
https://doi.org/10.30603/ab.v20i2.4799Kata Kunci:
Self Assessment System, SP2DK, Surat Teguran, Surat Paksa, Penerimaan PajakAbstrak
Penerimaan pajak menjadi penyumbang terbesar dalam pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penerapan regulasi perpajakan dan monitoring terhadap wajib pajak terus dilakukan oleh pemerintah guna memaksimalkan penyerapan pajak dari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh self assessment system, SP2DK, surat teguran dan surat paksa terhadap penerimaan pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah data Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Surabaya Karangpilang periode 2020-2023. Sampling jenuh digunakan dalam penelitian ini dengan menjadikan seluruh anggota populasi sebagai sampel penelitian. Teknik dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data yakni dengan menghimpun data dari KPP Pratama Surabaya Karangpilang selama periode 2020-2023 untuk keperluan penelitian. Partial Least Square (PLS) sebagai instrumen pengujian dengan menggunakan software WarpPLS 8.0. Hasil penelitian memaparkan bahwa self assessment system dan surat teguran tidak mampu memengaruhi penerimaan pajak pada KPP Pratama Surabaya Karangpilang. Sedangkan penerbitan SP2DK dan surat paksa berpengaruh terhadap penerimaan pajak di KPP Pratama Surabaya Karangpilang.
Referensi
Afdillah, D. (2023). Analisis Pengaruh Ekstensifikasi, Penerbitan SP2DK, dan Penagihan Pajak terhadap Penerimaan Pajak tahun 2019-2021 (Studi kasus pada Kantor pelayanan pajak pratama Makassar Barat). (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin, 2023). http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/26798/
Afe, B. R., Lestari, E. P., & Gunawan, D. S. (2022). Pengaruh Pengawasan Pajak dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai Variabel Intervening pada KPP Pratama Cilegon. Attractive: Innovative Education Journal, 4(3), 514-530.
Aprilianti, A. A., Yudowati, S., & Kurnia, K. (2018). Pengaruh Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak, dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)(Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya Tahun 2013-2016). Kajian Akuntansi, 19(1), 81-92.
Cahyono, Y. T. (2017). analisis faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak (Studi Empirik di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta). Riset Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 2(2), 163-175.
Damarani, F. D. (2018). 1 The Effect Of Government Governance And Tax Ratio To Economic Growth (Case Study In Asean Countries). Jurnal Ekonomi Pembangunan, 7(2), 195-222.
Dewi, K. M. K., Partika, I., & Mahayana, I. (2022). Analisis Penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terhadap Penerimaan Pajak pada KPP Pratama Singaraja (Doctoral dissertation, Politeknik Negeri Bali, 2022). https://repository.pnb.ac.id/1582/
Dinda, S. P. A. (2022). Pengaruh Self Asessment System, Pemeriksaan Pajak, Dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. The Journal of Taxation: Tax Center, 3(1), 74-100.
Falah, F. A. (2023). Pengaruh Surat Himbauan, Sp2dk, Pemeriksaan, Dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Periode 2016-2020 (Studi Kasus di KPP Pratama Tasikmalaya) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia, 2023). https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/43976
Faizi, I. K., & Siregar, O. K. (2023). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Transaksi Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Di Kpp Pratama Surabaya Genteng. Mufakat: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 2(1), 1-10.
Ghozali, I., & Latan, H. (2015). Partial Least Squares Konsep, Teknik Dan Aplikasi Menggunakan Program Smartpls 3.0 Untuk Penelitian Empiris. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Lubis, F. K. (2019). Pengaruh penagihan pajak aktif terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan. JRAM (Jurnal Riset Akuntansi Multiparadigma), 6(1).
Mellinia, E. A., & Sari, R. P. (2022). Pengaruh Tindakan Penagihan Pajak Terhadap Efektivitas Pencairan Tunggakan Pajak Pada KPP Pratama Kediri. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 13(04), 1310-1313.
Muzaki, I. S., Garis, R. R., Rozak, D. A., & Kasman, K. (2020). Efektivitas Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) Terhadap Penerimaan Pajak di KPP Pratama Ciamis. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 9(1), 12-18.
Nisa, F., & Nurlatifah, S. (2019). Analisis Pelaksanaan Self Assessment System Dan Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Barat. Jurnal Akuntansi & Bisnis Krisnadwipayana, Printed ISSN, 2406-7415.
Panjaitan, F., & Sudjiman, P. E. (2021). Pengaruh Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak Dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Ppn Di Kota Bekasi Selatan. Jurnal Ekonomis, 14(1b).
Rivani, S., & Cheisviyanny, C. (2023). Respon Wajib Pajak Terhadap Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 5(1), 356–369. https://doi.org/10.24036/jea.v5i1.647
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
Rahmawati, R., & Nurcahyani, N. (2022). Pengaruh Efektivitas Penagihan Pajak Terhadap Pertumbuhan Penerimaan Pajak. Jurnal Financia: Akuntansi dan Keuangan, 3(2), 13-21.
Resmi, Siti (2019), Perpajakan Teori dan Kasus, Edisi 11, Buku I, Jakarta: Salemba Empat.
Roulani, G. J., Kalangi, L., & Pinatik, S. (2020). Pengaruh kewajiban kepemilikan NPWP, pemeriksaan pajak dan penagihan pajak dalam upaya peningkatan penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu. Indonesia Accounting Journal, 2(2), 66-73.
Santika, E. (2023, February 27). Rasio Pajak Indonesia Masuk Jajaran Terendah Dibanding Negara Lain pada 2020. Https://Databoks.Katadata.Co.Id/Datapublish/2023/02/27/Rasio-Pajak-Indonesia-Masuk-Jajaran-Terendah-Dibanding-Negara-Lain-Pada-2020.
Sugiyono. (2021). Metodelogi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D. Bandung: ALFABETA.
Surat Edaran Direktoran Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 Tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Anjeli Setyawati, Oryza Tannar

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.