Etika Etika ‘Tidak Enakan’ dalam Pencatatan Utang-Piutang: Sebuah Analisis Fenomenologis Sosial,Spiritual pada Komunitas Lokal
DOI:
https://doi.org/10.30603/ab.v22i1.7194Kata Kunci:
Etika KelembagaanAbstrak
Praktik utang-piutang informal merupakan fenomena sosial yang hidup dalam komunitas lokal dan menjadi bagian penting dari strategi bertahan masyarakat. Namun, praktik ini tidak hanya dimaknai sebagai transaksi ekonomi, tetapi sebagai hubungan sosial yang sarat nilai moral, budaya, dan spiritual. Meskipun demikian, sebagian besar literatur akuntansi masih menyoroti aspek ekonomi dan administratif, sehingga dimensi makna sosial–spiritual utang informal belum banyak dipahami. Celah inilah yang menjadi dasar urgensi penelitian ini.
Penelitian ini bertujuan mengungkap pengalaman subjektif masyarakat dalam memaknai praktik utang-piutang serta menjelaskan bagaimana etika “tidak enakan” membentuk cara memberi, mencatat, dan menagih utang. Pendekatan fenomenologi digunakan untuk menggali kedalaman makna dan pengalaman hidup para pelaku utang dalam konteks sosialnya. Sebanyak 10 informan dilibatkan, terdiri atas pemilik warung, ibu rumah tangga, dan pekerja informal. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi catatan utang sederhana, lalu dianalisis menggunakan Interpretative Phenomenological Analysis (IPA).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa utang dipahami sebagai relasi moral berbasis empati, solidaritas, dan rasa tanggung jawab. Etika “tidak enakan” muncul sebagai mekanisme sosial yang mengatur perilaku penagihan secara hati-hati demi menjaga harmoni. Pencatatan utang bersifat fleksibel, informal, dan berbasis kepercayaan, sementara nilai spiritual seperti amanah, keberkahan, dan rasa takut mengecewakan memengaruhi prioritas pembayaran.
Penelitian ini berkontribusi dengan memperluas pemahaman akuntansi sosial–spiritual, menunjukkan bahwa praktik akuntansi di tingkat komunitas terbentuk oleh moralitas, relasi sosial, dan nilai spiritual yang hidup dalam budaya lokal.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Sitti Mispa, Alimuddin Alimuddin, Syarifuddin Syarifuddin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












