Hukum Jual Beli Hewan Perspektif Undang-Undang Perlindungan Hewan No. 5 Tahun 1990 dan Fiqih Empat Mazhab
Kata Kunci:
animal trade, the protective law of animal No. 5, 1990, Fikih four madzhabAbstrak
Kegiatan jual beli hewan merupakan kegiatan jual beli yang paling populer di kalangan masyarakat pecinta hewan saat ini. Kegiatan jual beli hewan ini memiliki pasar tersendiri sehingga mempermudahkan bagi penjual dan pembeli untuk saling bertemu. Jual beli hewan ini layak dikaji dalam undang-undang perlindungan hewan dan fikih empat mazhab, sebab dalam undang-undang perlindungan hewan dan fikih empat mazhab memiliki kategori hewan apa saja yang boleh untuk diperjual belikan dan kategori hewan apa saja yang tidak boleh untuk diperjual belikan. Penelitian ini, tergolong ke dalam jenis penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kita sebagai umat muslim harus taat dan patuh kepada undang-undang yang dibuat oleh pemerintah selama undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan akidah kita sebagai umat muslim. Begitu juga dalam hal jual beli hewan umat muslim harus mematuhi undang-undang perlindungan hewan yang dibuat oleh pemerintah untuk tidak memperjual belikan hewan langkah, hewan yang jumlah populasinya menurun drastis dari tahun ketahun dan hewan yang terancam punah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2016 Immawan Muhajir Kadim
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.