Perlindungan Hukuman Bagi Ahli Waris Penderita Down Syndrome Dalam Burgelijk Wetboek ( BW)

Authors

  • Ariza Umami Univesitas Muhammadiyyah Metro
  • Elly Silvia Univesitas Muhammadiyyah Metro

Keywords:

Perlindungan Hukum, Ahli Waris, Down Syndrome

Abstract

Kedudukan ahli waris yang mengalami down syndrome pada pewarisan. Penulis ingin  mengkaji lebih lanjut perlindungan hukum ahli waris penderita down syndrome menurut hukum waris BW. Pemenuhan dan pelaksanaan hak penyandang disabilitas (reterdasi mental) mempunyai tujuan yaitu untuk mewujudkan perlindungan, pemenuhan hak, yang secara penuh bagi penyandang disabilitas. Menjamin kelangsungan hidup dan penghormatan, mewujudkan keadilan, kemakmuran, agar penyandang disabilitas mempunyai taraf hidup yang lebih baik dan mempunyai perlindungan hukum yang sama seperti warga Republik Indonesia lainnya dan hidup saling berdampingan.

Perlindungan hukum bagi ahli waris down syndrome dalam hukum perdata barat (BW) yaitu dengan melakukan perwalian yang mengayomi, menjaga dan melindungi harta ahli waris. Sebagaimna dijelaskan bahwa ahli waris down syndrome dalam hukum Perdata mendapatkan hak yang sama dengan ahli waris lain nya yang memiliki fisik dan psikis yang normal.

Downloads

Published

2020-03-01

Issue

Section

Articles