Peran Dan Tugas Pokok Serta Fungsi Panitera/Panitera Pengganti Pada Pengadilan Agama

Penulis

  • Ramsupitri Mohamad Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Titin Samsudin Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo

Kata Kunci:

Peran, Tugas Pokok , Panitera, Pengadilan Agama

Abstrak

Proses penegakan hukum sebagai suatu wacana dalam masyarakat kembali menjadi topik yang sangat hangat dibicarakan penegakan hukum tersebut adalah masalah tidak memuaskan atau bahkan bisa dikatakan buruknya kinerja sistem dan pelayanan peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang disebabkan oleh karena kurangnya pengetahuan dan kemampuan, atau bahkan kurangnya ketulusan dari mereka yang terlibat dalam sistem peradilan, baik hakim, pengacara, maupun masyarakat pencari keadilan, selain tentunya disebabkan karena adanya korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses beracara di lembaga peradilan. tugas panitera dan panitera pengganti sangat berat, sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa putusan hakim tergantung kepada berita acara sidang. Sehingga prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugas harus senantiasa diperhatikan, apalagi dengan era sekarang ini yang hampir semua pekerjaan dilakukan dengan aplikasi sehingga tentunya science maupun skillĀ  dituntut untuk perlu meningkatkan profesionalisme panitera pengganti.

Diterbitkan

2021-03-01

Terbitan

Bagian

Articles