Desa Madani Kabupaten Gorontalo

Konsep & Pengukurannya

Penulis

  • Razak Umar IAIN Sultan Amai Gorontalo

Kata Kunci:

Gorontalo

Abstrak

Mewujudkan Tatanan kehidupan masyarakat Madani merupakan Visi Pembangunan Kabupaten Gorontalo saat ini dan masa depan, komitmen kuat pemerintah Daerah termuat dalam Dokumen Resmi Perencanaan Pembangunan Daerah dari waktu ke waktu (RPJMD). Pada tahap implementatif arah kebijakan pembangunan Masyarakat Madani di hadapkan pada sejumlah permasalahan diantaranya bagaimana menerjemahkan pencapaian Pembangunan Masyarakat Madani pada tingkat Desa?. Dalam kerangka ini pemerintah Daerah bermaksud mewujudkannya dalam Desain Desa Madani, lalu bagaimana konsep Desa Madani serta Parameter pengukurannya.?

Policy Brief ini berupaya Merumuskan konsep dan parameter Desa Madani  kabupaten Gorontalo. Metode yang digunakan adalah Literatur Review dengan melakukan Analisis  Content  dengan sumber Data Buku, Journal  Laporan Resmi Pembangunan desa di Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan kajian ini diperoleh konsepsi bahwa Desa Madani yakni Kesatuan Masyarakat Madani yang memiliki batas wilayah dan kewenangan secara otonom mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat yang didasarkan atas pandangan hidup Ad Dienul Islam (Ajaran Islam) yang kaaffah  (menyeluruh). Terdapat 9 (Sembilan)  Parameter Desa Madani di: (1) Tauhid – Sikap Religiusitas – IMTAQ, (2) Keadaban - Sikap  Sosial, (3) Berkeadilan – Supremasi Hukum, (4) Ukhuwah – Persaudaraan – Gotong Royong-Demokratis, (5) Sikap Tasammuh & Tawasuth dalam  pergaulan Sosial, (6) Amar Ma’arf Nahi Munkar, (7) Pemenuhan Kebutuhan Dasar & Pelayanan Dasar, (8) Aksesibilitas sumber-sumber ekenomi produktif dan (9) Pemberdayaan Masyarakat.

Sebagai Rekomendasi  Kebijakan ; Pertama, penentuan penilaian Desa Madani oleh pemerintah Daerah dapat mengelaborasi dan mengintegrasikannya dengan Parameter Pembangunan lainnya yang relevan dan saling menguatkan, Kedua, Pemilihan Desa Madani dapat dilakukan secara otonom oleh pemerintah daerah dengan kriteria khusus Desa Madani atau melanjutkan penilaian kinerja pembangunan desa oleh pemerintah misalnya syarat Desa Madani adalah Desa dengan status Desa Mandiri berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) Kementerian Desa Tertinggal dan Pembangunan Transmigrasi, Ketiga, pencapaian Status Desa Madani di cantumkan pada Revisi perodik Rencana Jangka Panjang Pembangunan Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana tahunan RKPD Kabupaten Gorontalo dengan maksud memastikan tahapan pencapaian Desa Madani yang terencana, terukur dan berkesinambungan. Selain itu, kebijakan ini menjadi penting dan strategis untuk implementasi teknis Desa mandiri oleh Pemerintah Desa dan Stakeholders terkait. Keempat, Pemerintah daerah memberi ruang yang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk pemberdayaan, kolaborasi dan kemitraan dalam membangun Desa Madani   yang Mandiri dan Sejahtera Dunia dan akhirat. Kelima, Pembangunan Kawasan Madinatul Ilmu perlu di operasionalisasikan secara nyata pada tingkat Desa. Masyarakat Beradab yang merupakan ciri Desa Madani dapat diwujudkan bila layanan pendidikan yang berkualitas menjamin masyarakat desa tanpa diskriminasi. Konsepsi Madinatul Ilmi dapat di jewantahkan melalui penyiapan kebijakan berbasis Pengetahuan dan fakta serta dukungan kepastian regulasi yang jelas dan di pertanggungjawabkan oleh seluruh pemerintah dan masyarakat. Semoga  cita mulia ini senantiasa dalam tuntunan-Nya. Amien

Kata Kunci : Desa Madani, Masyarakat Madani 

Unduhan

Diterbitkan

2023-04-06

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.