Penerapan Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi Pada BAZNAS Kab.Bulukumba
Penerapan Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi Pada BAZNAS Kab.Bulukumba
DOI:
https://doi.org/10.30603/ab.v18i2.2894Kata Kunci:
Zakat, Pajak, BAZNASAbstrak
Penelitian ini bertujuan mengetahui efektifitas sistem penghimpunan dana zakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabuapten Bantaeng, apa saja faktor penghambat dan faktor pendukung selama proses penghimpunan dana zakat dan solusi menegefektifkan sistem penghimpunan dana zakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, teknik pengumpulan data yang Penulis gunakan melalui penelitian kualitatif, Hasil penelitian Hasil penelitian yang didapat penulis yaitu sistem penghimpunan dana zakat pada BAZNAS Kabupaten Bantaeng belum bisa dikatakan efektif dikarenakan pengumpulan dana zakatnya belum merata ke semua muzakki tetapi hanya sebagian yang membayar zakat. Sistem penghimpunan dana zakat yang digunakan yaitu dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Faktor yang menjadi pendukung selama proses penghimpunan salah satunya dengan dukungan pemerintah daerah maupun pusat. Faktor penghambat selama proses penghimpunan dana zakat yaitu kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya membayar zakat. Solusi mengefektifkan penghimpunan dana zakat pada BAZNAS Kabupaten Bantaeng yaitu dengan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar pemahaman tentang pembayaran zakat dapat meningkat.
Penelitian ini bertujuan mengetahui efektifitas sistem penghimpunan dana zakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabuapten Bantaeng, apa saja faktor penghambat dan faktor pendukung selama proses penghimpunan dana zakat dan solusi menegefektifkan sistem penghimpunan dana zakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, teknik pengumpulan data yang Penulis gunakan melalui penelitian kualitatif, Hasil penelitian Hasil penelitian yang didapat penulis yaitu sistem penghimpunan dana zakat pada BAZNAS Kabupaten Bantaeng belum bisa dikatakan efektif dikarenakan pengumpulan dana zakatnya belum merata ke semua muzakki tetapi hanya sebagian yang membayar zakat. Sistem penghimpunan dana zakat yang digunakan yaitu dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Faktor yang menjadi pendukung selama proses penghimpunan salah satunya dengan dukungan pemerintah daerah maupun pusat. Faktor penghambat selama proses penghimpunan dana zakat yaitu kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya membayar zakat. Solusi mengefektifkan penghimpunan dana zakat pada BAZNAS Kabupaten Bantaeng yaitu dengan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar pemahaman tentang pembayaran zakat dapat meningkat.
Referensi
Alfiansyah, Muhammad Al Musasadieq dan Yuniadi Mayoam. 2015,”Sinkronisasi Konsep Pemungutan Pajak Penghasilan orang Pribadi dan Zakat Profesi sebagai Alternatif Solusi Meningkatkan Efektivitas Pemungutan”, Jurnal Administrasi Bisnis, 5(1): 1-6
Andriani, S., & Fathya, F. (2013). Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan Pada Badan Amil Zakat. JRAK: Jurnal Riset dan Komputerisasi Akuntansi, 4(1),13-32
Apriliana, (2010). Analisis Komparatif Antara Perlakuan Zakat Sebaai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Dengan Perlakuan Zakat Sebagai Pengurang Langsung Pajak Penghasilan, Skripsi Jakarta: Universitas IslamNegeri Jakarta
Bangun, R. A. (2020). Penerapan Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi (Pada Kasus Pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan).
Bayinah, A. N. (2015). Implementasi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Islam, 3(1), 83-98.
Bulukumba, https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Bulukumba
Hafsah, A. N. (2018). Regulasi Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak pada WP; Sebuah Pendekatan Kritis (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).
https://doi.org/10.25299/syarikat.2021.vol4(2).8483
Kamila, I. (2010). Pengaruh Tingkat Kepatuhan, pemeriksaan pajak serta perubahan Penghasilan kena pajak terhadap peningkatan penerimaan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Surakarta.
Logawali, T., Aisyah, S., Kamaruddin, K. and Anwar, N., Peranan Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa. LAA MAYSIR, Vil, 5
Mariah. Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (Studi Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Zakat Di Kabupaten Bekasi. Skripsi. Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah. 2015)
Miles, B. Mathew dan Michael Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif Buku Sumber Tentang Metode-metode Baru. Jakarta: UIP
Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., AK. (2011). Perpajakan Edisi revisi. Yogyakarta : ANDI
Rahayu, Nurulita. 2017. Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, Dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Akuntansi Dewantara. 1(1):15-29
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pajak Pengelolaan Zakat.
Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Zakat
Republik Indonesia, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No 16 Tahun 2019 Pasal 1 Definisi Perpajakan
Sugiyono.(2010). MetodePenelitian Kuantitatif Kualitatif & RND. Bandung : Alfabeta
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Muchriana Muchran, Ismawati Ismawati, Abdul Khaliq, Wahyuni Wahyuni
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.