Gotong Royong Keuangan Sosial pada Etnis Mongondow

(Kajian Terhadap Tradisi Pogogutat Suku Mongondow )

Penulis

  • Nurbaiti Siti Masita Mokoginta Universitas Ichsan Gorontalo Utara
  • Ilham Ilham Universitas Ichsan Gorontalo Utara

DOI:

https://doi.org/10.30603/ab.v20i2.5593

Kata Kunci:

Social Financial Mutual Cooperation, Pogogutat Tradition, Mongondow Ethnicity

Abstrak

Tujuan penelitian ini pertama, untuk mengetahui cara transaksi dan pencatatanya dari tradisi pogogutat jika dilihat dari pelaksana hajatan dan tamu hajatan. Serta mengetahui ada/tidaknya regulasi yang mengatur tradisi pogogutat dari pemerintah desa setempat dan faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaanya. Kedua, penelitian ini diharapkan bias menjadi potongan puzzle untuk melengkapi literasi-literasi yang sudah ada sebelumnya, dan dijadikan sebagai bahan rujukkan terkait gotong royong keuangan social yang berbentuk kearifan lokal shususnya tradisi pogogutat. Metode yang digunakan yakni jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan etnografi dan sosiologi hukum dimana peneliti turun ke lapangan melakukan observasi serta wawancara mendalam tentang cara transaksi berdasarkan objek dan waktu pertukarannya, pencatatan, dan regulasi yang mengatur pelaksanaan tradisi ini. Hasil penelitian didapatkan bahwa 1. Tradisi pogogutat pada masyarakat etnis mongondow dalam pelaksanaanya mempertukarkan barang/bahan pangan, jasa dan uang dengan waktu pertukaran yang tidak terikat dengan waktu. Untuk memulai/mengembalikan pogogutat harus ada undangan, berikutnya tradisi tidak terlaksana apabila waktu penyerahan dan ataupun pengembalian pogogutat dari kedua belah pihak sama-sama ditangguhkan. 2. Pencatatan pogogutat sudah ada sejak masyarakat etnis mongondow bias membaca dan menulis. 3. Tradisi pogogutat di Bolaang Mongondow secara regulasi diatur dalam Peraturan Desa berkenaan dengan pesta hajatan. 4. Tradisi pogogutat terdapat juga hambatan-hambatan yaitu antar manusia terdapat perbedaan watak.

Referensi

Creswell, J. Education Research: Planning, Conducting, and Evaluating Quantitative Research (4th ed.). Person. Boston. 2012.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’anul Karim dan terjemahanya Edisi Keluarga (Keluarga). HALIM Publishing & Distributing, 2013.

Mamonto, Aswar; Muhammad Effenty, N. Tradisi Pogogutat Suku Mongondow di Sulawesi Utara Perspektif Maslahah Mursalah. Al-Mizan: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 15, No. 1, 33–54. https://doi.org/https://doi.org/10.30603/am.v15i1.904.2019.

Mokoginta, KC; Mokoginta, J.C.; Mokoginta, C.Philis; Mokodompit, Sainun; Kadengkang, Muhaebat; Sugeha, S.A.; Ginupit, B. Makalah Pelestarian Adat Bolaang Mongondow dalam Menghadapi Perubahan Sosial.

R.E. Ointoe; Mokodompit, M. Bolaang Mongondow (Etnik, Budaya dan Peradaban). 1996.

Sarib, Suprijati: Bukido, R. Mogutat Culture in Social Life: Mongondow Indigeneous Communities as a Local Wisdom. https://ejournal.uinmybatusangkar.ac.id/ojs/index.php/proceedings/article/view/1561/1274.2018

Undang-Undang BAB VI Pasal 18 Ayat 5 Dan 6 Tentang Pemerintah Daerah (1945). https://www.google.com/search?client=opera&q=undang-undang+bab+vi+pasal+18+ayat+5+dan+6&sourceid=opera&ie=UTF-8&oe=UTF-8

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1 Angka 1 (2014). jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2014/6TAHUN2014UU.htm

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1 Angka 7 (2014). jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2014/6TAHUN2014UU.htm

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 6 Ayat 1, Pub. L. No. 6 (2014). jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2014/6TAHUN2014UU.htm

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 69 Ayat 1 (2014). jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2014/6TAHUN2014UU.htm

Wikipedia. (n.d.). Definisi Watak. https://id.wikipedia.org/wiki/Watak.

Wiyono, Slamet; Maullamin, T. Memahami Akuntansi Syariah di Indonesia: Aplikasi Pada Entitas Perbankan Syariah, Takaful, Entitas Syariah Lainnya dan Entitas Konvensional Yang Melakukan Transaksi Syariah. Mitra Wacana Media.2012.

Diterbitkan

2024-12-30

Cara Mengutip

Mokoginta, N. S. M., & Ilham, I. (2024). Gotong Royong Keuangan Sosial pada Etnis Mongondow : (Kajian Terhadap Tradisi Pogogutat Suku Mongondow ) . Al-Buhuts, 20(2), 299–315. https://doi.org/10.30603/ab.v20i2.5593

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.