Perjanjian Lisensi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30603/am.v12i1.133Kata Kunci:
Perjanjian, LisensiAbstrak
Lahirnya perjanjian lisensi tidak terlepas dari kenyataan bahwa penemuan teknologi dan pemegang paten sedikit sekali berasal dari masyarakat Indonesia hal ini membuktikan bahwa kemampuan masyarakat Indonesia untuk menghasilkan invensi baru yang dapat diperoleh hak patennya belum memperlihatkan kemajuan dan perkembangan yang bagus. Kondisi ini menunjang dan membuka terjadinya suatu perjanjian lisensi atas suatu paten yang berasal dari luar negeri. Masuknya paten dan lahirnya berbagai perjanjian lisensi merupakan konsekuensi logis dari diundangkannya undang-undang paten dan globalisasi perekonomian yang memberikan pertumbuhan dan perkembangan industrialisasi. Perjanjian lisensi dalam pandangan hukum perdata, merupakan jenis perjanjian innominant yaitu jenis perjanjian yang tidak diatur atau perjanjian diluar KUHPerdata. Meskipun jenis perjanjian ini tidak diatur, namun ketentuan-ketentuan umum dalam penyusunan dan pelaksanaan perjanjian lisensi paten ini berlaku prinsip umum perjanjian dalam KUHPerdata.








