The Implementation of Death Penalty in The Context of Islamic Law and Criminal Law in Indonesia: Challenges and Implication
DOI:
https://doi.org/10.30603/am.v19i2.4162Kata Kunci:
Death Law, Islamic Law, Positive Law, LawAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana pengaturan hukuman mati dalam konteks hukum islam dan hukum pidana positif di Indonesia dengan mengurai tantangan dan implikasinya. Jenis penelitian dalam ini dilakukan dengan pendekatan normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukuman mati dalam Islam memicu kontroversi, dimana pihak yang kontra berpendapat bahwa hukuman mati tidak berasal dari Al-Qur'an dan Al-Hadits, melainkan merupakan hasil turunan sejarah nabi dan bangsa Arab; mereka juga mengkhawatirkan campur tangan manusia dalam pelaksanaannya sehingga dianggap tidak benar-benar berasal dari Tuhan. Di sisi lain, pihak yang pro berpendapat bahwa hukuman mati adalah kehendak Allah tanpa campur tangan manusia. Selain itu, dalam hukum pidana positif, hukuman mati digunakan untuk melindungi struktur kehidupan dan dianggap sah walaupun setiap individu memiliki hak atas hidupnya. Dengan demikian, negara dianggap melindungi warganya dari tindakan yang melanggar hukum.
Referensi
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Prenada Media, 2018.
Bader, Christopher D., Scott A. Desmond, F. Carson Mencken, and Byron R. Johnson. “Divine Justice: The Relationship Between Images of God and Attitudes Toward Criminal Punishment.” Criminal Justice Review 35, no. 1 (March 1, 2010): 90–106. Accessed October 27, 2023. https://doi.org/10.1177/0734016809360329.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Stesel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Grasindo, 2002.
Dan-Cohen, Meir. “Decision Rules and Conduct Rules: On Acoustic Separation in Criminal Law.” Harvard Law Review 97, no. 3 (1984): 625–677. Accessed October 27, 2023. https://www.jstor.org/stable/1340892.
Effendy, Marwan. Sistem Peradilan Pidana: Tinjauan Terhadap Beberapa Perkembangan Hukum Pidana. Jakarta: Referensi, 2012.
Hamzah, Andi. Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Indonesia Dari Retribusi Ke Reformasi. Jakarta: Pradnya Paramitha, 1985.
Kompasiana.com. “Penantian Hukuman Mati untuk Koruptor.” KOMPASIANA. Last modified April 7, 2010. Accessed October 27, 2023. https://www.kompasiana.com/rachmadbacakoran/54ff2e03a33311124550fc03/penantian-hukuman-mati-untuk-koruptor.
Kukhianidze, Alexandre. “Corruption and Organized Crime in Georgia before and after the ‘Rose Revolution.’” In War and Revolution in the Caucasus. Routledge, 2010.
Lamintang, P. A. F., and D. Simins. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Bandung: Pionir Jaya, 1992.
Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Pandur, Servas, and Max Diaz Riberu. Testimoni Antasari Azhar Untuk Hukum Dan Keadilan. Jakarta: Laras indra Semesta, 2011. Accessed October 27, 2023. https://cir.nii.ac.jp/crid/1130282268902127360.
Prakoso, Djoko, and Nurwachid Nurwachid. Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati Di Indonesia Dewasa Ini. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.
Sahetapy, J. E. “Suatu Studi Kasus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, Jakarta: CV.” Raja Wali (1982).
Saputra, Andi. “Pakar Hukum UGM Minta Hati-hati Maknai Pasal Hukuman Mati ke Koruptor.” detiknews. Last modified 2021. Accessed October 27, 2023. https://news.detik.com/berita/d-5843984/pakar-hukum-ugm-minta-hati-hati-maknai-pasal-hukuman-mati-ke-koruptor.
Sarkin, Jeremy. “The Tension Between Justice And Reconciliation In Rwanda: Politics, Human Rights, Due Process And The Role Of The Gacaca Courts In Dealing With The Genocide.” Journal of African Law 45, no. 2 (October 2001): 143–172.
Schrift, Melissa. “Life after Death: An Introduction to the Criminal Body in the West.” Mortality 21, no. 3 (July 2, 2016): 191–197. Accessed October 27, 2023. https://doi.org/10.1080/13576275.2016.1181318.
Sethuraju, Raj, Jason Sole, and Brian E. Oliver. “Understanding Death Penalty Support and Opposition Among Criminal Justice and Law Enforcement Students.” SAGE Open 6, no. 1 (January 1, 2016): 2158244015624952. Accessed October 27, 2023. https://doi.org/10.1177/2158244015624952.
Soekanto, Soerjono. Efektivitas Hukum Dan Penerapan Sanksi. Bandung: Remadja Karya, 1988.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Umum.” In Rajawali Pers, Jakarta, 2007.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.
Whitehead, John T., and Michael B. Blankenship. “The Gender Gap in Capital Punishment Attitudes: An Analysis of Support and Opposition.” American Journal of Criminal Justice 25, no. 1 (September 1, 2000): 1–13. Accessed October 27, 2023. https://doi.org/10.1007/BF02886807.
Wotulo, Moses Janrry. “Analisis Yuridis Atas Hukuman Mati Terhadap Koruptor Kasus Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” LEX PRIVATUM 9, no. 13 (January 20, 2022). Accessed October 27, 2023. https://ejournal.unsrat.ac.id/v2/index.php/lexprivatum/article/view/38511.








