EVALUASI PENGELOLAAN DANA KIP KULIAH: PERAN INSPEKTORAT JENDERAL DALAM MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS DI PENDIDIKAN ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.30603/tjmpi.v13i1.6226Abstract
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Upaya pencegahan korupsi dan peningkatan akuntabilitas serta transparansi menjadi fokus utama dalam pengelolaan dana KIP Kuliah. Kerjasama antara perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Keuangan juga diidentifikasi sebagai kunci keberhasilan program. Tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program ini meliputi perbedaan sistem informasi dan keterbatasan sumber daya manusia, yang memerlukan upaya harmonisasi dan peningkatan kapasitas. Dengan data yang akurat dan sistem pengawasan yang efektif, diharapkan KIP Kuliah dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode observasi lapangan, wawancara, dan analisis dokumen, penelitian ini dilaksanakan secara objektif dan professional judgement penulis dengan menggunakan data penggunaan KIP-K tahun anggaran 2023. Sampel penelitian dilakukan terhadap 20 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang diambil secara acak (random). Penelitian mengungkap Ketersediaan Anggaran, jumlah Penerima KIP Kuliah, alokasikan kuota khusus untuk mahasiswa yang berasal dari daerah 3T, hasil penelitian pada 5 (lima) unit eselon satu Kemenag, manfaat Dana KIP-K, Dampak KIP Kuliah terhadap peningkatan prestasi penerima bantuan, permasalahan pada pelaksanaan program KIP-K, keberhasilan dari program KIP-K, penelitian kenaikan IPK penerima dan survei Kepuasan Program.