Ciri-Ciri Pendekatan Sosiologis dan Sejarah dalam Mengkaji Hukum Islam

Authors

  • Ajub Ishak

Keywords:

pendekatan, sosiologi, sejarah, hukum Islam

Abstract

Perubahan masyarakat didefinisikan sebagai perubahan sosial termasuk didalamnya perubahan budaya, struktur sosial, dan perilaku sosial dalam jangka waktu tertentu. Pendekatan sosiologi dan sejarah umumnya mengkaji tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan. Pendekatan sosiologi dan sejarah merupakan pendekatan yang sering dilakukan dalam memahami agama. Karena banyak kajian agama termasuk hukum Islam, yang baru dapat dipahami secara proporsional dan tepat apabila menggunakan bantuan dari ilmu sosiologi dan sejarah. Besarnya perhatian agama dan hukum Islam terhadap masalah sosial dan peristiwa yang terjadi di masa lampau, sehingga mendorong umatnya untuk memahami ilmu-ilmu sosial dan sejarah. Sosiologi adalah suatu pendekatan yang mengambarkan tentang keadaan masyarakat lengkap dengan struktur dan gejala sosial lainnya yang saling berkaitan. Ciri-ciri pendekatan sosiologi dalam studi agama termasuk hukum dan hukum Islam adalah; bersumber pada dalil-dalil al-Quran dan hadis sebagai sumber normatif, adanya hukum yang dihasilkan dari dalil-dalil tersebut, dan terjadinya perubahan sosial di kalangan masyarakat seiring dengan perubahan zaman. Sedangkan dengan pendekatan sejarah seseorang diajak untuk memasuki keadaan yang sebenarnya berkenaan dengan suatu peristiwa. Ciri-ciri pendekatan sejarah adalah; kodifikasi aturan hukum, penerapan hukum terhadap peristiwa hukum yang terjadi, perubahan yang terjadi karena perubahan masyarakatnya, dan umat yang mengikuti aturan dalam kodifikasi tersebut di masa lampau.

Downloads

Published

2013-12-01

How to Cite

Ishak, A. (2013). Ciri-Ciri Pendekatan Sosiologis dan Sejarah dalam Mengkaji Hukum Islam. Al-Mizan (e-Journal), 9(1), 62–76. Retrieved from https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/am/article/view/138

Issue

Section

Articles