Epistemologi Pengembangan Hukum Islam

Main Article Content

Nova Effenty Muhammad

Abstract

Dalam sejarah pemberlakuan hukum Islam di Indonesia, muncul teori “receptio in complexu†oleh L.W.C. Van Der Berg yaitu orang-orang muslim Indonesia menerima syri’at secara keseluruhan. Teori ini mendapat tantangan dari C. Van Vollenhopen dan C. Snouck Hurgronye dengan teori “receptio†yaitu hukum Islam berlaku setelah diresepsi oleh hukum adat. Kemudian Hazairin menantangnya dengan teori “receptio exitâ€. Teori ini selanjutnya dikembangkan oleh Sayuti Thalib dengan teori â€receptio a contrario†yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi rakyat Indonesia adalah hukum agamanya yang berarti hukum adat hanya berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum agama. Di tengah pertarungan teori-teori itu, kini masyarakat Indonesia telah memiliki hukum tertulis walaupun sifatnya masih terbatas, tentang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam, Wakaf Tanah Milik dan sebagainya.

Article Details

How to Cite
Muhammad, N. E. (2013). Epistemologi Pengembangan Hukum Islam. Al-Mizan (e-Journal), 9(1), 77–86. Retrieved from https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/am/article/view/139
Section
Articles