Dispensasi Pernikahan Dini Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan di Indonesia

Penulis

  • Fitriyani UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dpk UNUSIA Jakarta Indonesia
  • Abd. Basir Lembaga Litapdimas Direktorat Pendis Kementerian Agama RI

DOI:

https://doi.org/10.30603/am.v18i1.2545

Kata Kunci:

Dispensasi, Perkawinan, Usia Dini

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wujud terjadinya dispensasi nikah akibat pernikahan dini, faktor-faktor penyebab terjadinya dispensasi nika akibat pernikahan dini dan implikasi terjadinya dispensasi nikah akibat pernikahan di usia dini terhadap kehidupan keluarga. Metode yang digunakan dalam tulisan ini yaitu berdasarkan kajian literatur. Data yang dikumpulkan berdasarkan penelusuran beberapa hasil dokumen, leteratur, jurnal ilmiah yang terkait dengan kontek kajian ini. Analisa dilakukan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah 1) penyebab dari pernikahan dini adalah a) karena hamil terlebih dahulu dan b) faktor orang tua (ekonomi, pendidikan, pola asuh orang tua dan tingkat pemahaman agama orang tua). Sedangkan 2) dampak psikologi dari pernikahan dini adalah a) penyesuaian diri menjadi tergangu, b) harmonisasi keluarga, c) tingkat perceraian meningkat, d) hubungan sosial tergangu, d) pola asuh terhadap anak yang tidak kontinu, e) pendidikan yang terhenti dan f) ekonomi yang terpuruk. Untuk 3) strategi penanggulangan dampak negatif pernikahan dini adalah a) kerja sama antara keluarga dan penyuluh KUA dengan berkomunikasi secara intens dengan anak, selalu memberikan motivasi serta memberikan tauladan yang positif terhadap anak. b) pemerintah daerah (desa, puskesmas dan Penyuluh KUA) dengan cara memberikan nasehat atau penyuluhan tentang bahaya pergaulan dan reproduksi, pendataan orang-orang yang akan menikah, pengadaan sosialisasi ke desa, sekolah-sekolah dengan menggandeng KUA dan Puskesmas, serta memperketat undang-undang tentang pernikahan.

Referensi

Ali, Surmiati. “Perkawinan Usia Muda di Indonesia dalam Perspektif Negara dan Agama serta Permasalahannya,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 12, No. 1 (2015).

Bastoni, Hasan. “Pernikahan Dini dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan menurut Hukum Islam dan Hukum Perkawinan di Indonesia,” Yudisia, Vol. 7, No. 2, Desember 2016.

Darwis, Rizal. Nafkah Batin Isteri dalam Perkawinan. Gorontalo: Sultan Amai Press, 2015.

______. “Hak Nafkah Batin Istri dalam Perkawinan: Telaah Fikih dan Hukum Nasional Perspektif Jender.” Disertasi. Makassar: UIN Alauddin Makassar, 2016.

Dihni, Vika Azkiya. “Selama 2021, Angka Dispensasi Pernikahan Anak Menurun 7%,” dalam https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/08/selama-2021-angka-dispensasi-pernikahan-anak-menurun-7

Fadlyana, Eddy, dan Sinta Larasaty, “Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya,” Sari Pediatri, Vol. 11, No. 2, Agustus 2009.

Indanah, et. al. “Faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Dini,” Jurnal Ilmu Keperawatan dan Kebidanan, Vol. 11, No. 2, 2020; DOI: http://dx.doi.org/10.26751/ jikk.v11i2.796

Iqbal Muhammad, dan Rabiah, “Penafsiran Dispensasi Perkawinan bagi Anak di Bawah Umur (Analisis Beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh),” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 3, No. 1 Januari-Juni 2020.

Jonata, Willem (ed.). “Pernikahan Dini di Indonesia Masih Marak, Ketahui Faktor Penyebabnya,” dalam https://www.tribunnews.com/lifestyle/2021/09/17/pernikahan-dini-di-indonesia-masih-marak-ketahui-faktor-penyebabnya

Ma’rifah, Nurul. “Perkawinan di Indonesia Aktualisasi Pemikiran Musdah Mulia.” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 9, No. 1, Januari-Juni 2015; DOI: 10.24235/mahkamah.v9i1.290.

Mulia, Musdah. Esai-Esai Musdah “Stop Perkawinan Anak,” dalam http://musdah-mulia.blogspot.com/2018/11/stop-perkawinan-anak.html

Muliyawan. “Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak Pasca Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak,” dalam https://www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/artikel/164-paradigma-baru-hukum-perlindungan-anak-pasca-perubahan-undang-undang-perlindungan-anak

Mohamad, Wildan. “Dispensasi Nikah atau Legalisasi Pernikahan Dini?” dalam https://news.detik.com/kolom/d-5634269/dispensasi-nikah-atau-legalisasi-pernikahan-dini

Pramana, I Nyoman Adi, Warjiman dan Luckyta Ibna Permana, “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Dini Pada Remaja Wanita,” JKSI: Jurnal Keperawatan Suaka Insan, Vol. 3, No. 2, 2018; DOI: https://doi.org/10.51143/jksi.v3i2.109

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

______. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

______. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sahrizal, Nur, et.al, (eds.), Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Jakarta: Kerjasama Unicef, Universitas Indonesia dan Puskapa, 2020.

Satrio, Rio. “Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan,” dalam https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/dispensasi-kawin-di-pengadilan-agama-pasca-revisi-undang-undang-perkawinan-oleh-rio-satria-16-10

Sumbulah, Umi, dan Faridatul Jannah, “Pernikahan Dini dan Implikasinya terhadap Kehidupan Keluarga pada Masyarakat Madura (Perspektif Hukum dan Gender),” Egalita: Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender, Vol. 7, No. 1, Januari 2012; DOI: 10.18860/egalita.v0i0.2113

Surawan. “Pernikahan Dini; Ditinjau dari Aspek Psikologi.” Al-Mudarris: Jurnal Ilmiah Pendidikan Islam, Vol. 2, No. 1, Mei 2019.

Syalis, Elprida Riyanny, dan Nunung Nurwati, “Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologis Remaja”, Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, Vol. 3, No. 1, 2020; DOI: https://doi.org/10.24198/focus.v3i1.28192

Widiyarti Yayuk, (ed.), “5 Masalah yang Muncul akibat Pernikahan Dini, Fisik dan Mental,” dalam https://cantik.tempo.co/read/1022091/5-masalah-yang-muncul-akibat-pernikahan-dini-fisik-dan-mental

Yasin, Muhammad. “Dispensasi Perkawinan Tetap Dimungkinkan, Begini Syaratnya Menurut UU Perkawinan yang Baru,” dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/dispensasi-perkawinan-tetap-dimungkinkan--begini-syaratnya-menurut-uu-perkawinan-yang-baru-lt5db127b0b52f3

Yusdani. Menuju Fiqh Keluarga Progresif. Yogyakarta: Kaukuba, 2015.

Yhamaq. “Lebih 150 Dispensasi Nikah dibawah Umur Data PA, PAI Wasuponda Apresiasi DPRD Lutim,” dalam https://sulsel.kemenag.go.id/daerah/lebih-150-dispensasi-nikah-dibawah-umur-data-pa-pai-wasuponda-apresiasi-dprd-lutim-cr18I

Zakiyuddin, Afif. “Menakar Potensi Dispensasi Nikah Pasca Revisi UU Perkawinan,” dalam https://pa-kajen.go.id/v3/artikel/menakar-potensi-dispensasi-nikah-pasca-revisi-uu-perkawinan

https://sulut.bps.go.id/backend/images/Pernikahan-Dini-Generasi-Millenial-ind.jpg

Diterbitkan

2022-06-30

Cara Mengutip

Fitriyani, & Abd. Basir. (2022). Dispensasi Pernikahan Dini Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Al-Mizan (e-Journal), 18(1), 21–36. https://doi.org/10.30603/am.v18i1.2545

Artikel Serupa

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.