STATUS ANAK LUAR NIKAH DALAM KEWARISAN PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010

Penulis

  • Muhammad Zul Figgar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Faisal Saidi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.30603/am.v18i2.2902

Kata Kunci:

Children outside of marriage;, Inheritance rights;, Constitutional Court Decisions;, Compilation of Islamic Law

Abstrak

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai kedudukan anak luar kawin setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/ PUU-VIII/ 2010. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif maka dapat disimpulkan bahwa  Kompilasi Hukum Islam mengenai kedudukan anak luar kawin bahwa anak luar kawin berkedudukan sebagai orang lain dengan bapak biologisnya, sehingga ia tidak dapat saling mewarisi dan tidak dapat dihubungkan nasabnya dengan bapak biologisnya, karena hal ini maka Kompilasi Hukum Islam memiliki pandangan yang tidak selaras dengan putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak Luar Kawin karena penafsiran anak luar kawin dalam Kompilasi dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah berbeda. Sementara itu, pandangan hukum perdata tidaklah ada perubahan karena pengaturan anak luar kawin dalam putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 selaras dan sejalan dengan aturan yang terdapat dalam KUHPerdata bahwa anak luar kawin memiliki hubungan perdata dengan ibu dan bapak maupun keluarga dari kedunya.

Kata kunci: Anak Luar Nikah, Hak Waris, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Referensi

Astuti S., Dwi. "Kajian Yuridis Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tetang Perkawinan Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Kedudukan Anak Di Luar Nikah," Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 26, no. 1 (2013): 3.

Al-Bukhary, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim. Al-Jami al-Sahih, Juz 3, No Hadis: 6268. Al-Qahirah: Maktab al-Salfiyah, 1400 H.

Edyar, Busman. "Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil Undang-Undang Perkawinan," Al Istinbath: Jurnal Hukum Islam 1, no.2 (2016), 186.

Ekatjahjana, Widodo. "Mencermati Ratio Decidendi MK Dalam Putusan Nomor 122/PUU-VII/2019 Tentang Penderogasian Norma Hukum Dan Sifat Putusan PTUN," Jurnal Konstitusi 7, no. 5 (2010), 2.

Furahi, Ahmad, and Ramadhita, "Keadilan Bagi Anak Luar Kawin Dalam Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010," De Jure: Jurnal Hukum Dan Syari’ah 8, no. 2 (2016), 74–83.

Gumanti, Retna. "Akibat Hukum Anak Yang Dilahirkan Di Luar Perkawinan Yang Sah Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 Tentang Anak Yang Lahir Di Luar Nikah," Al-Mizan 9, no. 1 (2013), 25–26.

Ipadang. "Komparasi Tentang Pembagian Harta Waris Untuk Anak Luar Nikah Dalam KUH Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam," Falasifa 11, no. 1 (2020), 192.

Lubis, Mellisa Lamnari. "Hak Waris Anak Luar Kawin Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010," Jurnal Civil Law 1, no .3 (2019): 8.

Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2c0’, BPHN, 2010, p. 35

Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya.

Maramis, Friska Marselina. "Hak Waris Anak Di Luar Perkawinan Menurut Sistem Hukum Di Indonesia," Lex Crimen 6, no. 4 (2017), 122.

Martinelli, Ida. "Status Hukum Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010," De Lega Lata 1, no. 2 (2016), 309.

Oemarsalim. Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia. Cet. V; Jakarta: Rineka Cipta, 2012.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan Nomor 456/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2020, p. 7.

Pengadilan Negeri Tulungagung. Penetapan Nomor: 12/Pdt.P/2015/PN/Tlg., Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2015, p. 10.

Pratiwi, Luh Putu Indah, Dewa Gede Suika Mangku, and Ni Putu Rai Yuliartini,. "Pengaturan Terhadap Kedudukan Anak Di Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010," E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesa Program Studi Ilmu Hukum 3, no.1 (2020), 21.

Puspita, Sari. "Keperdataan Anak Di Luar Nikah Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Dan Implikasinya Terhadap Harta Warisan," Ulul Albab, Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam 1, no.2 (2018), 46.

Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Rofiq, Ahmad. Fiqh Mawaris, Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Salihima, Syamsulbahri. Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan Dalam Hukum Islam Dan Implementasinya Pada Pengadilan Agama. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

Sembiring, Rosnidar. Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan. Jakarta: Rajawali Press, 2016.

Siroj, A. Malthuf, Moh. Zainuddin Sunarto, and Ismail Marzuki. "Analisis Hukum Terhadap Kedudukan Ahli Waris Pengganti, Anak Hasil Zina, Dan Anak Hasil Luar Nikah," TRILOGI: Jurnal Ilmu Teknologi, Kesehatan, Dan Humaniora 3, vol. 1 (2022), 39.

Sutrisno and Istikharoh. "Studi Komparatif Hak Waris Bagi Anak Di Luar Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan KUH-PERDATA," Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam 2, no.2 (2017), 154–56.

Syahuri, Taufiqurrohman. Legislasi Hukum Perkawinan Di Indonesia : Pro-Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2013.

Tirmidzi, Ahmad, Zaenul Mahmudi, and Moh. Toriquddin. "Hak Waris Anak Luar Nikah Perspektif Keadilan Hukum Hans Kelsen Dan Waris Sunni (Studi PMK Nomor 46/PUU-VIII/2010)," Jurnal Al-Ijtimaiyyah 8, no. 2 (2022), 29.

Ula, Faizatul Fil, and others. "Hak Waris Bagi Anak Hasil Zina Dalam Kajian Ilmu Matematika Dan Hukum Islam," Fokus: Jurnal Kajian Keislaman Dan Kemasyarakatan 5, no. 2 (2020): 197–220.

Witanto, D.Y. Hukum Keluarga Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin. Cet. I; Jakarta: Prestasi Pustaka Raya, 2012.

Diterbitkan

2022-12-31

Cara Mengutip

Figgar, M. Z., & Saidi, F. (2022). STATUS ANAK LUAR NIKAH DALAM KEWARISAN PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010. Al-Mizan (e-Journal), 18(2), 269–288. https://doi.org/10.30603/am.v18i2.2902

Artikel Serupa

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.