Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Main Article Content

Ayu Safitri
Abd. Asis
Nur Azisa

Abstract

This study aims to analyse the form of legal protection for victims of sexual violence in higher education and the factors that become obstacles in providing legal protection for victims of sexual violence in higher education. This research is an empirical research type with data collection techniques through interviews and literature studies. The data obtained is analysed qualitatively and presented descriptively. The results of the study indicate that the form of legal protection for victims of sexual violence that occurs in Higher Education is provided by providing victims' rights which have been regulated in Law Number 12 of 2022; Law Number 13 of 2006; Decree of the Director General of Islamic Education Number 5494 of 2021; and Regulation of the Minister of Education, Culture, Research and Technology Number 30 of 2021. The factors that influence the provision of legal protection for victims of sexual violence, namely legal factors, there are still articles that are still abstract, law enforcement factors that are still ineffective in carrying out their duties, and facilities or facilities have not been fulfilled properly, both offices and funding.

Article Details

How to Cite
Safitri, A., Asis, A., & Azisa, N. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Al-Mizan (e-Journal), 19(1), 121–144. https://doi.org/10.30603/am.v19i1.3626
Section
Articles

References

Agus, Muh. Ishak. “Oknum Dosen UNM Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Dinonaktifkan,” https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6170016/oknum-dosen-unm-diduga-lecehkan-mahasiswi-saat-bimbingan-dinonaktifkan

Amin, Rahman. Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia. Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2021.

Arliman S., Laurensius. Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2015.

Arsyad, Edy. “Nadiem Ungkap Fakta Gila Kekerasan Seksual di Kampus,” https://fajar.co.id/2021/11/11/nadiem-ungkap-fakta-gila-kekerasan-seksual-di-kampus/

CNN Indonesia. “Marak Kekerasan Seksual Sepanjang 2021,” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211223151929-20-737872/marak-kekerasan-seksual-sepanjang-2021

Darwis, Rizal. “Hak Nafkah Batin Suami Istri dalam Perkawinan: Telaah Fikih dan Hukum Nasional Perspektif Jender.” Disertasi. Makassar: UIN Alauddin Makassar, 2016.

Irwansyah. Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel). Cet. 3; Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.

Kementerian Agama RI. “Kemenag Terbitkan Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di PTKI,” https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-terbitkan-pedoman-pencegahan-kekerasan-seksual-di-ptki-mp0mib

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Komite Nasional Perempuan, Catatan Kekerasan Terhadap {Perempuan Tahun 2020: Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19. Jakarta: Komnas Perempuan, 2021.

Lestari, Ressa Ria, et.al. Buku Panduan Pendampingan Dasar Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (Bandung: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, t.th.

LM Psikologi. “Kekerasan Seksual di Kampus,” https://lm.psikologi.ugm.ac.id/2022/05/kekerasan-seksual-di-kampus/

Mansur, Dikdik M. Arief, dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Mappadang, Ricky Randa, Audyna Mayasari Muin, dan Hijrah Adhayanti Mirzana, “Perlindungan Hukum Rehabilitasi Sosial Terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual,” Kertha Semaya 9, no. 8 (2021): 1289-1305.

Mappadang, Ricky Randa. “Rehabilitasi Sosial sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual.” Tesis. Makassar: Universitas Hasanuddin, 2021.

Nawi, Syahruddin. Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. Makassar: PT. Umitoha Ukhuwah Grafika, 2017.

Ningrumsari, Fenita Dhea. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual (Suatu Kajian Feminist Legal Theory).” Tesis. Makassar: Universitas Hasanuddin, 2021.

Oslami, Achmad Fikri. “Analisis Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual.” Al-Ahkam: Jurnal Syari’ah dan Peradilan Islam 1, no. 2 (2021): 102.

Portal Media.Id, “Fakta, Kasus Pelecehan Seksual Banyak “Ditutupi” di Kampus: Dilema antara Siri’ atau Diungkap ke Publik?, https://buddyku.com/kebijakan-publik/4f9836751d2241d7bb6c7e0fc1d59c6b/fakta-kasus-pelecehan-seksual-banyak-and-34-ditutupiand-34-di-kampus-dilema-antara-siriand-39-atau-diungkap-ke-publik

Prihatin, Rohani Budi, et al. Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Berbagai Perspektif. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2017.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

______. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Salim HS, dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2017.

Suhasril. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Depok: Rajawali Pers, 2016.

Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Windari, Ratna Artha. “Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Anak Di Indonesia (Kajian Normatif Atas Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakat),” Jurnal Media Komunikasi FPIPS 10, no. 1 (2011): h. 1-16.

Wulandari, Erika Putri, dan Hetty Krisnani, “Kecenderungan Menyalahkan Korban (Victim-Blaming) dalam Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Sebagai Dampak Kekeliruan Atribusi,” Share: Social Work Journal 10, no. 2 (2020): 187-197.