Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Praktik Eksploitasi Seksual di Kota Makassar

Main Article Content

Irma Wati Ningsih
Musakkir Musakkir
Wiwie Heryani

Abstract

This study aims to evaluate and find forms of legal protection and factors that affect law enforcement against children as victims of sexual exploitation practices in Makassar City. This research is empirical legal research using a statutory approach. Data were analyzed using descriptive qualitative analysis. The results of this study indicate that: (1) the form of legal protection against children follows Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection which provides children's rights in the form of legal assistance, rehabilitation, and prevention; (2) Factors affecting law enforcement against child victims of sexual exploitation practices in Gorontalo City are legal substance factors, law enforcers, facilities, society, and legal culture. All of them have not been run optimally by the laws and regulations.

Article Details

How to Cite
Ningsih, I. W., Musakkir, M., & Heryani, W. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Praktik Eksploitasi Seksual di Kota Makassar. Al-Mizan (e-Journal), 20(1), 117–136. https://doi.org/10.30603/am.v20i1.4624
Section
Articles

References

Abdussalam. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Restu Agung, 2007.

Angkasa. “Efektivitas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Hukum Positif dalam Prespektif Viktimologi.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 130.

Aprilianda, Nurini. “Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif.” Arena Hukum 10, no. 2 (2017): 309-332.

Budiarto. Pengangkatan Anak Ditinjau dari Segi Hukum. Jakarta: Akademika Pressindo, 1985.

Chaplin, J. P. Kamus Lengkap Psikologi. Terj. Kartini Kartono. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.

Deleney, Stephanie. Melindungi Anak-Anak dari Eksploitasi Seksual dan Kekerasan Seksual dalam Situasi Bencana dan Gawat Darurat. Medan: Restu Printing, 2006.

Duvall, Evelyn Millis, dan Brent C. Miller. Marriage and Family Development, 6th ed. New York: Harper & Row Publisher, 1985.

Faisal, Nursariani Simatupang. Hukum Perlindungan Anak. Medan: Pustaka Prima, 2018.

Irianto, Koes. Memahami Seksologi. Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2010.

Kamil Ahmad, dan Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia VI Daring vers. 3.11.1.0-20240115111814, dalam https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Ekshibisionisme

Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Octalina, Benedichta Desca Prita. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi,” Skripsi. Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2014.

Rahmawati, Maidina, dan Supriyadi Widodo Eddyono, Menuju Penguatan Hak Korban dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform, 2017.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

_____. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

_____. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

_____. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rhona K.M., Suparman Marzuki dan Eko Riyadi. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2010.

Suyanto, Bagong. Pekerja Anak dan Kelangsungan Pendidikannya. Surabaya: Airlangga University Press, 2003.

Utami, Zeti, dan Hadibah Zachra Wadjo. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Seks Komersil Anak di Kabupaten Kepulauan Aru.” Sanis: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum 1, no. 1 (2021): 24-33.

Waluyo, Bambang. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.