Sejarah Pembaruan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia

Penulis

  • Nurhikmah Hairak H. Biga

DOI:

https://doi.org/10.30603/am.v13i2.876

Kata Kunci:

Pembaharuan, Keluarga, Hukum Islam, Perkawinan

Abstrak

Hukum keluarga Indonesia merupakan penjabaran hukum keluarga dalam Islam. Salah satu persoalan yang diatur adalah persoalan undang-undang perkawinan. Undang-Undang Perkawinan ini dalam perkembangannya mengalami perjalanan panjang dalam pembentukan. Dalam sejarah pembaruan hukum perkawinan Islam Indonesia, ada tiga periodisasi, yakni masa sebelum Indonesia kedatangan Penjajah, masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Masa kemerdekaan dibagi menjadi tiga periodisasi, yaitu masa orde lama, orde baru dan masa reformasi. Pada masa orde lama, lahir Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954. Pada masa Orde Baru, lahir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pada Masa Reformasi, Pemerintah dan Tim Pengarusutamaan Gender telah merancang draft revisi terhadap KHI.

Diterbitkan

2017-12-01

Cara Mengutip

H. Biga, N. H. (2017). Sejarah Pembaruan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Al-Mizan (e-Journal), 13(2), 185–203. https://doi.org/10.30603/am.v13i2.876

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.