Dispensasi Pernikahan Dini Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan di Indonesia

Main Article Content

Fitriyani
Abd. Basir

Abstract

This study aims to determine the form of marriage dispensation after the revision of the marriage law by examining the factors that cause marriage dispensations and the implications of marriage dispensations on family life. The method used in this paper is based on a literature review and analyzed descriptively and qualitatively. The results show that the cause of early age marriage comes from the individual factors of the child himself and the factors of his parents. The existence of early marriage has psychological and social implications for children, parents, and the surrounding environment. Therefore, to reduce the prevalence of early marriage, strategic steps are taken jointly by the family, the Office of Religious Affairs, the government, religious leaders, and other community leaders.

Article Details

How to Cite
Fitriyani, & Abd. Basir. (2022). Dispensasi Pernikahan Dini Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Al-Mizan (e-Journal), 18(1), 21–36. https://doi.org/10.30603/am.v18i1.2545
Section
Articles

References

Ali, Surmiati. “Perkawinan Usia Muda di Indonesia dalam Perspektif Negara dan Agama serta Permasalahannya,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 12, No. 1 (2015).

Bastoni, Hasan. “Pernikahan Dini dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan menurut Hukum Islam dan Hukum Perkawinan di Indonesia,” Yudisia, Vol. 7, No. 2, Desember 2016.

Darwis, Rizal. Nafkah Batin Isteri dalam Perkawinan. Gorontalo: Sultan Amai Press, 2015.

______. “Hak Nafkah Batin Istri dalam Perkawinan: Telaah Fikih dan Hukum Nasional Perspektif Jender.” Disertasi. Makassar: UIN Alauddin Makassar, 2016.

Dihni, Vika Azkiya. “Selama 2021, Angka Dispensasi Pernikahan Anak Menurun 7%,” dalam https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/08/selama-2021-angka-dispensasi-pernikahan-anak-menurun-7

Fadlyana, Eddy, dan Sinta Larasaty, “Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya,” Sari Pediatri, Vol. 11, No. 2, Agustus 2009.

Indanah, et. al. “Faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Dini,” Jurnal Ilmu Keperawatan dan Kebidanan, Vol. 11, No. 2, 2020; DOI: http://dx.doi.org/10.26751/ jikk.v11i2.796

Iqbal Muhammad, dan Rabiah, “Penafsiran Dispensasi Perkawinan bagi Anak di Bawah Umur (Analisis Beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh),” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 3, No. 1 Januari-Juni 2020.

Jonata, Willem (ed.). “Pernikahan Dini di Indonesia Masih Marak, Ketahui Faktor Penyebabnya,” dalam https://www.tribunnews.com/lifestyle/2021/09/17/pernikahan-dini-di-indonesia-masih-marak-ketahui-faktor-penyebabnya

Ma’rifah, Nurul. “Perkawinan di Indonesia Aktualisasi Pemikiran Musdah Mulia.” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 9, No. 1, Januari-Juni 2015; DOI: 10.24235/mahkamah.v9i1.290.

Mulia, Musdah. Esai-Esai Musdah “Stop Perkawinan Anak,” dalam http://musdah-mulia.blogspot.com/2018/11/stop-perkawinan-anak.html

Muliyawan. “Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak Pasca Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak,” dalam https://www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/artikel/164-paradigma-baru-hukum-perlindungan-anak-pasca-perubahan-undang-undang-perlindungan-anak

Mohamad, Wildan. “Dispensasi Nikah atau Legalisasi Pernikahan Dini?” dalam https://news.detik.com/kolom/d-5634269/dispensasi-nikah-atau-legalisasi-pernikahan-dini

Pramana, I Nyoman Adi, Warjiman dan Luckyta Ibna Permana, “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Dini Pada Remaja Wanita,” JKSI: Jurnal Keperawatan Suaka Insan, Vol. 3, No. 2, 2018; DOI: https://doi.org/10.51143/jksi.v3i2.109

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

______. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

______. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sahrizal, Nur, et.al, (eds.), Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Jakarta: Kerjasama Unicef, Universitas Indonesia dan Puskapa, 2020.

Satrio, Rio. “Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan,” dalam https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/dispensasi-kawin-di-pengadilan-agama-pasca-revisi-undang-undang-perkawinan-oleh-rio-satria-16-10

Sumbulah, Umi, dan Faridatul Jannah, “Pernikahan Dini dan Implikasinya terhadap Kehidupan Keluarga pada Masyarakat Madura (Perspektif Hukum dan Gender),” Egalita: Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender, Vol. 7, No. 1, Januari 2012; DOI: 10.18860/egalita.v0i0.2113

Surawan. “Pernikahan Dini; Ditinjau dari Aspek Psikologi.” Al-Mudarris: Jurnal Ilmiah Pendidikan Islam, Vol. 2, No. 1, Mei 2019.

Syalis, Elprida Riyanny, dan Nunung Nurwati, “Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologis Remaja”, Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, Vol. 3, No. 1, 2020; DOI: https://doi.org/10.24198/focus.v3i1.28192

Widiyarti Yayuk, (ed.), “5 Masalah yang Muncul akibat Pernikahan Dini, Fisik dan Mental,” dalam https://cantik.tempo.co/read/1022091/5-masalah-yang-muncul-akibat-pernikahan-dini-fisik-dan-mental

Yasin, Muhammad. “Dispensasi Perkawinan Tetap Dimungkinkan, Begini Syaratnya Menurut UU Perkawinan yang Baru,” dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/dispensasi-perkawinan-tetap-dimungkinkan--begini-syaratnya-menurut-uu-perkawinan-yang-baru-lt5db127b0b52f3

Yusdani. Menuju Fiqh Keluarga Progresif. Yogyakarta: Kaukuba, 2015.

Yhamaq. “Lebih 150 Dispensasi Nikah dibawah Umur Data PA, PAI Wasuponda Apresiasi DPRD Lutim,” dalam https://sulsel.kemenag.go.id/daerah/lebih-150-dispensasi-nikah-dibawah-umur-data-pa-pai-wasuponda-apresiasi-dprd-lutim-cr18I

Zakiyuddin, Afif. “Menakar Potensi Dispensasi Nikah Pasca Revisi UU Perkawinan,” dalam https://pa-kajen.go.id/v3/artikel/menakar-potensi-dispensasi-nikah-pasca-revisi-uu-perkawinan

https://sulut.bps.go.id/backend/images/Pernikahan-Dini-Generasi-Millenial-ind.jpg