Disparitas Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara

Main Article Content

Muhammad Indra Jaya
M. Said Karim
Syamsuddin Muchtar

Abstract

This study aims to analyze legal factors and factors of law enforcement officials that influence the disparity in sentencing for corruption which results in state losses. The type of research used is empirical normative legal research. The results of the study show that (1) the legal factor in the presence of disparity decisions regarding corruption crimes has not been optimal because the minimum criminal sanctions in the corruption law cause disparity in sentencing which is quite disturbing due to the non-uniformity in the provision of minimum sentences for similar offenses. (2) the factor of law enforcement officials as the cause of the disparity in sentencing of corruption case decisions is very clearly seen and felt to be very unfair to each other, there is no clear guideline regarding the prevention of disparity in corruption criminal rulings so law enforcement officers exercise their power to decide similar offenses the pretext of the judicial power law.

Article Details

How to Cite
Jaya, M. I., Karim, M. S. ., & Muchtar, S. (2024). Disparitas Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara. Al-Mizan (e-Journal), 20(1), 1–24. https://doi.org/10.30603/am.v20i1.3943
Section
Articles

References

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2015.

Arsil. Bahan Presentasi FGD Studi tentang Disparitas Putusan dalam Perkara Korupsi ICW, di Gren Alia, 19 September 2013.

Bisri, Ilhami. Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-Prinsip & Implementasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Frannita, Santi. “Penetapan Tersangka Miranda S. Goeltom dalam Tindak Pidana Korupsi.” Skripsi. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2015.

Harkrisnowo, Harkristuti. “Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia.” Orasi Pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Balai Sidang Universitas Indonesia, 2003.

Ibnu Khaldun. Muqaddimah Ibn Khaldun. Terj. Ahmadie Thoha. Cet. 1; Jakarta: Pustaka Firdaus, 1986.

Indonesia Corruption Watch, Catatan Putusan Ideal Sepanjang Tahun 2019.

______. Catatan Daftar Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Tahun 2019.

______. Catatan Putusan Disparitas Vonis Sepanjang Tahun 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi. Memahami Untuk Membasmi: Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: KPK, 2006.

Lankun, Tama S., et.al. “Studi Atas Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Policy Paper. Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2014.

Mahkamah Agung RI. Kedudukan dan Relevansi Yurisorudensi untuk Mengurangi Disparitas Putusan Pengadilan. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan, 2010.

______. Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2009; Nomor: 13/Bua.6/Hs/SP/XII/2009.

Mangkusubroto, Kuntoro. Pemberantasan Mafia Hukum. Jakarta: UNDP, 2010.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Dampak Disparitas Pidana dan Usaha untuk Mengatasinya. Bandung: Al Umra, 2005.

Muladi. Independensi Kekuasaan Kehakiman. Semarang: Universitas Diponegoro, Semarang, 2005.

Pengadilan Negeri Bengkulu, Putusan Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeec4d267a 49068899e313633303435.html

Pengadilan Negeri Bandung. Putusan Perkara Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeec4cb4 4e37d2a8f8c313533393430.html

Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

______. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

______. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

______. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

______. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

______. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sutiyoso Bambang, dan Sri Hastuti Puspitasari. Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman Indonesia. Cet. 1; Yogyakarta: UII Press, 2005.

Tak, Peter J. “Sentencing and Punishment in The Netherlands.” Dalam Michael Tonry dan Richard S. Frace (eds). Sentencing and Sanctions in Western Countries. New York: Oxford University Press, 2001.

Toynbee, Arnold J. A Story of History. New York: Oxford University Press, 1934.

Widi, Shilvina. “Kasus Korupsi di Indonesia Terbanyak dari Pemerintah Pusat,” DataIndonesia.id, Aug 22, 2022, https://dataindonesia.id/varia/detail/kasus-korupsi-di-indonesia-terbanyak-dari-pemerintah-pusat

Wikipedia. “Undang-undang Napoleon,” dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Napoleon