Beracara Prodeo di Pengadilan Agama Gorontalo

Penulis

  • Zumiyati S. Ibrahim IAIN Sultan Amai Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.30603/am.v15i2.3501

Kata Kunci:

Acara Prodeo, Pengadilan Agama, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Abstrak

Proses beracara dalam perkara prodeo dalam hal tahapan- tahapan acaranya pada dasarnya sama dengan proses beracara sebagaimana perkara pada biasanya, hanya saja yang membedakan adalah bahwa dalam proses beracara prodeo harus melalui sidang pertama atau yang dinamakan dengan persidangan insidentil, yaitu persidangan yang dilaksanakan sebelum pemeriksaan pokok perkara untuk menentukan apakah dapat dilakukan secara prodeo atau tidak.  Hambatan atau faktor yang mempengaruhi pelaksanaan proses beracara secara prodeo mencakup pihak yang berperkara belum memahami hukum acara prodeo, salah satu pihak yang berperkara sengaja menggantungkan kasusnya karena ingin mempersulit lawannya, tempat tinggal pihak lawan di luar daerah kewenangan Pengadilan Agama Gorontalo serta biaya perkara prodeo yang dibebankan kepada Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pengadilan Agama.

Diterbitkan

2019-12-01

Cara Mengutip

Ibrahim, Z. S. (2019). Beracara Prodeo di Pengadilan Agama Gorontalo. Al-Mizan (e-Journal), 15(2), 367–380. https://doi.org/10.30603/am.v15i2.3501

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.