PRAKTEK TRADISI TONELO DAN MAKNA FILOSOFISNYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Gorontalo)

Isi Artikel Utama

Hendra Yasin
Abdur Rahman Adi Saputera Putra
Hamdan Ladiku Hamdan Ladiku

Abstrak

Abstrak: Tonelo dalam literatur masyarakat Gorontalo merupakan sebuah tradisi yang berkaitan pada persoalan perkawinan yaitu hal-hal yang menitik beratkan pada persoalan biaya perkawinan, dan tradisi ini sendiri telah lama di praktekan oleh masyarakat setempat terutama di Tamalate Kota Timur Gorontalo, namun demikian penulis melihat adanya kejanggalan yang cenderung tidak sesuai dengan konsep dan prinsip hukum islam, diantara kejanggalan tradisi Tonelo tersebut adalah biaya dari perkawinan itu sendiri yang cukup mahal/tinggi, sehingga tidak heran banyak menimbulkan kontroversi dan kontradiksi yang cukup memberikan banyak implikasi dari aspek positif bahkan negatif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Fenomenologis Empiris yang bersifat Field Research, dengan menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan lokasi penelitian berada di Tamalate Kota Timur, Gorontalo, dengan subjek penelitian ini adalah masyarakat Tamalate itu sendiri. Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa tradisi Tonelo pada umumnya adalah makruh, dan bisa saja dihukumi boleh bilamana terdapat unsur keridhaan/sukela diantara kedua belah pihak calon mempelai, serta dapat pula dikatakan haram bilamana ternyata pada praktek pelaksanaannya mendatangkan kemudharatan, sebagaimana prinsip hukum islam yang membolehkan setiap tradisi yang membawa kemaslahatan dan begitupun sebaliknya.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Yasin, H., Putra, A. R. A. S., & Hamdan Ladiku, H. L. (2022). PRAKTEK TRADISI TONELO DAN MAKNA FILOSOFISNYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: (Studi Kasus di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Gorontalo). Farabi, 19(1), 90–105. https://doi.org/10.30603/jf.v19i1.2514
Bagian
Articles

Referensi

Gunawan, Imam. “Metode Penelitian Kualitatif.” Jakarta: Bumi Aksara 143 (2013).

Kohar, Abd. “Kedudukan Dan Hikmah Mahar Dalam Perkawinan.” ASAS 8, no. 2 (2016).

Liu, Xiaoming, Johan Bollen, Michael L Nelson, and Herbert Van de Sompel. “Co-Authorship Networks in the Digital Library Research Community.” Information processing & management 41, no. 6 (2005)

Mukolil, Muhammad Fauzy. “Turunani Dalam Adat Molapi Saronde Pada Upacara Pernikahan Di Provinsi Gorontalo.” Institut Seni Indonesia Yogyakarta, 2015.

Putra, Muhammad Yusuf. “Sistem Perkawinan Adat Pohutu Moponika Dalam Menciptakan Keharmonisan Keluarga Perspektif At-Thufi: Studi Kasus Di Kota Gorontalo.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2018.

Royani, Ahmad. “Kafa’ah Dalam Perkawinan Islam;(Tela’ah Kesederajatan Agama Dan Sosial).” Al-Ahwal 5, no. 1 (2013).

Saputera, Abdur Rahman Adi. “The Contextualization of Islamic Law Paradigms in the Pandemic Time Covid-19 as the Word of Religious Moderation.” Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam 5, no. 2 (2020)

Saputera, Abdurrahman Adi. “Problematika Cerai Bagi Pegawai Negeri Sipil: Studi Pandangan Hakim Di Pengadilan Agama Gorontalo.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2014.

Sugiyono. Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, R&D Dan Penelitian Evaluasi. Metodologi Penelitian. Purwokerto: Percetakan Alphabet, 2017.

Zainuddin, Faiz. “Konsep Islam Tentang Adat: Telaah Adat Dan’Urf Sebagai Sumber Hukum Islam.” Lisan Al-Hal: Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan 9, no. 2 (2015)