KEBIJAKAN PENDIDIKAN DASAR (WAJIB BELAJAR SEMBILAN TAHUN)

Penulis

  • Alsri Nurcahya UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Ahmad Qurtubi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Anis Fauzi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.30603/tjmpi.v12i1.4707

Kata Kunci:

Kebijakan Pendidikan Dasar, Wajib Belajar Sembilan Tahun

Abstrak

Kebijakan Pendidikan Dasar, khususnya Program Wajib Belajar 9 Tahun, merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akasesibilitas dan kualitas pendidikan bagi seluruh masyarakat. Upaya mewajibkan anak-anak untuk mengenyam pendidikan minimal selama 9 Tahun, memiliki tujuan utama yaitu memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang layak, meningkatkan akses pendidikan, mengurangi angka putus sekolah, dan memperbaiki kualitas pendidikan. Implementasi kebijakan ini diharapkan memberikan dampak yang baik dalam mengurangi tingkat putus sekolah dan meningkatkan partisipasi pendidikan pada tingkat dasar. Akan tetapi, banyak tantangan dalam memastikan keberlanjutan program ini, seperti infrastruktur yang memadai, ketersediaan tenaga pendidikan berkualitas, serta pemenuhan kebutuhan siswa dengan beragam latar pendidikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Studi Pustaka, dengan cara mengumpulkan literatur, menghimpun data atau informasi yang relevan, dan mengkaji topik atau masalah terkait perkembangan Kebijakan Pendidikan Dasar, Program Wajib Belajar 9 Tahun. Oleh karena itu, perlu adanya upaya dalam evaluasi dan penyesuaian kebijakan ini agar dapat mencapai tujuan utama pendidikan dasar yang merata dan berkualitas.

Diterbitkan

2024-04-02

Cara Mengutip

Alsri Nurcahya, Qurtubi, A. ., & Fauzi, A. (2024). KEBIJAKAN PENDIDIKAN DASAR (WAJIB BELAJAR SEMBILAN TAHUN). Tadbir: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 12(1), 83–105. https://doi.org/10.30603/tjmpi.v12i1.4707