Larangan Memadu Istri dengan Tantenya Perspektif Hadis Ahkam

Main Article Content

Muhammad Gazali Rahman

Abstract

Pernikahan dalam corak poligami sampai saat ini masih menjadi hal yang kontroversial di kalangan umat Islam secara teoritis maupun aplikatifnya. Sekiranya dipahami bahwasanya poligami yang dilakukan oleh nabi Muhammad saw. bukan dalam orientasi seksual atau sekadar pemenuhan hasrat/nafsu seksual semata, maka pro dan kontra ini tentu tidak signifikan untuk menjadi polemik yang berkepanjangan Sebab, pernikahan yang dilakukan nabi saw. terhadap lebih dari satu orang merupakan bagian dari deskripsi fungsi kenabian beliau yang dalam hal ini bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan yang secara sosiologis sebagian diantara mereka adalah budak, yatim-piatu dan perempuan-perempuan yang memang perlu dilindungi. Salah satu piranti yang mengatur relasi laki-laki dan perempuan dalam bentuk pernikahan dan poligami misalnya larangan poligami antara istri dan tantenya. Kajian terhadap hal ini merupakan analisis kritis terhadap hadis nabi saw. yang perlu disimak dalam semangat wahyu. Secara umum mayoritas ulama mengharamkan penyatuan (poligami) istri dan tantenya dengan berbagai alasan dan pendekatan yang mereka gunakan. Salah satu yang urgen menjadi pendekatan dalam hal ini adalah atas dasar psikologi, yakni kekhawatiran akan menyebabkan terputusnya-merenggangnya hubungan silaturahmi kekeluargaan.

Article Details

How to Cite
Rahman, M. G. (2014). Larangan Memadu Istri dengan Tantenya Perspektif Hadis Ahkam. Al-Mizan (e-Journal), 10(1), 17–34. Retrieved from https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/am/article/view/144
Section
Articles