Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Azas Ne Bis In Idem

Main Article Content

Asriadi Zainuddin

Abstract

Penanganan perkara yang berkaitan dengan azas Ne Bis In Idem, merupakan suatu kajian terhadap penerapan asas ne bis in idem agar tidak terjadi pengulangan perkara yang sama di tingkat pengadilan. Nebis In Idem adalah prinsip hukum yang berlaku dalam hukum perdata maupun pidana. Dalam hukum perdata, prinsip ini mengandung pengertian bahwa sebuah perkara dengan obyek sama, para pihak sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Kriteria perkara yang dapat dianggap Nebis In Idem adalah: apa yang di gugat sudah pernah diperkarakan, telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat positif seperi menolak gugatan, objek yang sama, subjek yang sama, materi pokok yang sama. Putusan yang dapat dikategorikan sebagai Ne Bis In Idem adalah putusan bebas ( Vrijspraak), putusan pelepasan dari segalah tuntutan hukum (Onstlag van alle rechtsvolging) dan putusan pemidanaan (Veroordeling).

Article Details

How to Cite
Zainuddin, A. (2014). Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Azas Ne Bis In Idem. Al-Mizan (e-Journal), 10(1), 140–151. Retrieved from https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/am/article/view/148
Section
Articles