Konsep dan Manajemen Zakat Dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia

Tinjauan Hukum Islam (Prinsip Maqasid al Syariah)

Penulis

  • Aries Musnandar Pascasarjana Universitas Islam Raden Rahmat Malang
  • Sutomo Pascasarjana Universitas Islam Raden Rahmat Malang

DOI:

https://doi.org/10.30603/am.v18i1.2605

Kata Kunci:

Management, Zakat, Tax, National Law, Islamic Law

Abstrak

Abstrak

Sistem hukum di Indonesia memiliki ciri khas tersendiri. Pengaruh hukum Belanda dalam sistem hukum di Indonesia cukup dominan. Hukum adat dan hukum Islam juga diakomodasi dalam hukum nasional Indonesia. Hal lain yang berasal dari fiqih muamalah (hukum Islam) dan mendapat perhatian pemerintah adalah terkait masalah zakat tepatnya konsep dan pengelolaan atau manajemen zakat di Indonesia. Dalam mengkaji hal ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Dalam upaya mempertajam hasil analisis peneliti lalu mengakomodasi hasil riset dan diskusi pihak-pihak terkait seperti para teman sejawat/ahli dan praktisi yang relevan dengan tema yang diangkat oleh peneliti. Penelitian ini menawarkan gagasan sebagai solusi bagi pengentasan kemiskinan di negeri ini dengan cara menerapkan dan mengoptimalkan pengelolaan dan pendistribusian zakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi zakat secara optimal akan dapat menjembatani kesenjangan antara golongan kaya dan miskin. Sebagaimana pajak, zakat juga merupakan bagian dari penerimaan negara, oleh karena itu keterkaitan antara pajak dan zakat sangat erat.

 

Kata Kunci: Hukum Positif, Hukum Islam, Zakat, Kesejahteraan Rakyat.

 

 

Referensi

Al Sid, Muhammad Ata. “General Objectives of Islamic Shari’ah: The Reality of the Divine,” dalam Mozer Kahf (ed.), Lessons in Islamic Economics, Vol. 1, Proceeding of the Seminar on Teaching Islamic Economics at University Level, 23 Juli - 05 Agustus 1991 di Dhaka (IDB-IRTI. Jeddah KSA).

Gusfahmi. Pajak Menurut Syariah, Ed. Revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.

Hasan, Sudirman. “Government Policy on Zakat and Tax in Indonesia in the View of Maqashid al-Shariah.” The Development of Islamic Studies in Indonesia and Malaysia, International Seminar Proceeding. April 15, 2014. Malang. Pascasarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim

Iska, Syukri. Sistem Perbankan Syariah di Indonesia dalam Prespektif Fikih Ekonomi. Yogyakarta: Fajar Media Press, 2012.

Kelsen, Hans. Introduction to the Problems of Legal Theory. Clarendon: Press-Oxford, 1996

______. Pengantar Teori Hukum, terj. Siwi Purwadari. Cet. 5; Bandung: Nusa Media, 2012.

Kholilah. “Integrasi Zakat Profesi dan Pajak Penghasilan dalam Perekonomian Sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan di Indonesia.” Skripsi. Malang: Universitas Brawijaya, 2010.

Musnandar, Aries. “Manajemen Inklusif Zakat dan Pajak dalam Perspektif Hukum Islam (Fikih Muamalah), Artikel, 2017.

______. “Optimalisasi Zakat dan Pajak Bagi Kesejahteraan Rakyat Dalam Tinjauan Ekonomi Berprinsip Maqasid Al-Syariah,” 2nd Proceeding, Annual Conference for Muslim Scholars, Kopertais Wilayah 4 Surabaya, 2018; DOI: https://doi.org/10.36835/ancoms. v0iSeries%201.138

______. “Pengelolaan Zakat dan Pajak di Indonesia,” dalam https://www.neraca.co.id/article/37927/pengelolaan-zakat-dan-pajak-di-indonesia-oleh-aries-musnandar-dosen-uin-malang

______. “Zakat Sebagai Pengganti Pajak,” dalam http://www.imz.or.id/new/article/1033/zakat-sebagai-pengganti-pajak/

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

______. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.

Subarkah, Ibnu. “Hakim Pengemban Amanah Pemilu,” Jurnal Konstitusi: Puskasi Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Vol II Nomor 1, Juni 2009.

Diterbitkan

2022-06-30

Cara Mengutip

Musnandar, A., & Sutomo. (2022). Konsep dan Manajemen Zakat Dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia: Tinjauan Hukum Islam (Prinsip Maqasid al Syariah) . Al-Mizan (e-Journal), 18(1), 1–20. https://doi.org/10.30603/am.v18i1.2605

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.