Relevansi antara Penetapan Pidana Penjara dalam Kebijakan Formulasi dengan Tingginya Kelebihan Kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan

Main Article Content

Khairil Ikhsan

Abstract

The policy of determining prison sentences contained in criminal law is one factor in the occurrence of excess capacity in the penitentiary in Indonesia. This research aims to analyze the concept of criminal policy, namely the application of imprisonment in criminal legislation. As normative legal research, this research uses a conceptual approach and legislation. The results of this study conclude that there is a relevance between the occurrence of excess capacity in the penitentiary and the formulation of existing policies in criminal law. The occurrence of overcapacity in prisons is inseparable from criminal law policies that use imprisonment as a threat to crime. The policy formulation for imposing prison sanctions contained in the majority law still adheres to cumulative sanctions, thereby limiting the choices of judges in imposing sentences. When the type of punishment chosen to be threatened with violating the norms of criminal law is imprisonment, it will have implications for increasing acts that are punishable by imprisonment which increases overcapacity in the penitentiary.

Article Details

How to Cite
Ikhsan, K. (2022). Relevansi antara Penetapan Pidana Penjara dalam Kebijakan Formulasi dengan Tingginya Kelebihan Kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan: . Al-Mizan (e-Journal), 18(2), 289–310. https://doi.org/10.30603/am.v18i2.2903
Section
Articles

References

Adam, Panji. “Eksistensi Sanksi Pidana Penjara Dalam Jarimah Ta’zir.” Tahkim: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, Vol. 2, No. 2 (2019); 51.

Aisyah, Sani Siti. “Pengembangan Ide Kerjasosial sebagai Bentuk Pidana Alternatif di Indonesia.” Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 14 No. 1, (2018); 25.

Angkasa. “Over Capacity Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, Serta Solusi dalam Upaya Optimalisasi Pembinaan Narapidana.” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 3 (2010); 214.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif Dalam Penaggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2000.

Arsheldon, Samuel, Supriardoyo Simanjuntak, Kornelius Benuf. “Strategi Antisipasi Over Kapasitas Lapas Suatu Refleksi Atas Kebijakan Pencegahan Penyebaran Covid-19.” Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Vol. 14, No. 1 (2020); 3.

Aryana, I Wayan Putu Sucana. “Efektifitas Pidana Penjara Dalam Membina Narapidana.” DIH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 11 No. 21 (2015); 41.

Asmarawati, Tina. Pidana dan Pemidanaan dalam Sistem Hukum di Indonesia. Yogyakarta; Deepublish, 2015.

Audah, Abdul Qadir. Al-Tasyri’ al-Jinaiy al-Islamiy, Jil. I. Beirut: Muassasah Al-Risalah, 1987.

Chaterina, Rahel Narda. “Polri Ungkap Banyak Napi Lakukan Kejahatan di Lapas, Sebarkan Berita Bohong hingga Pencucian Uang,” Diamanty Meiliana (ed.), https://nasional.kompas.com/read/2022/01/19/11591391/polri-ungkap-banyak-napi-lakukan-kejahatan-dari-lapas-sebarkan-berita-bohong

Darwin, Ilham Panunggal Jati. “Implikasi Overcapacity Terhadap Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia.” Cepalo, Vol. 3 No. 2 (2019); 129.

Dirdjosisworo, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Rajagravindo Persada, 2005.

Doi, Abd. Rahman I. Hudud dan Kewarisan. Cet. I; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996.

Fachrurrozy, Akmal. “Penologi Pengayoman: Sebuah Tinjauan Pemidanaan dalam Integrasi Ilmu Pengetahuan.” Khatulistiwa Law Review, Vol. 1, No. 1 (2020); 39.

Firmansyah, Riyan, Faisal A. Rani dan Adwani. "Pemenuhan Pelayanan Kesehatan dan Konsumsi Bagi Narapidana di Lapas dan Rutan." Udayana Master Law Journal, Vol. 8, No. 3 (2019); 440.

Handayani, Panca Kursistin. “Fenomena School of Crime dalam Kasus Tindak Pidana Berulang: Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember.” Jurnal Psikogenesis, Vol. 7, No. 2, Desember 2019; 142-157.

Haq, Islamul. “Jarimah Terhadap Kehormatan Simbol-Simbol Negara (Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam).” Jurnal Syari’ah Dan Hukum Diktum, Vol. 15, No. 1 (2017); 23–42.

Igom, Silfester. “Kebijakan Legislatif Dalam Rangka Penetapan Sanksi Pidana Penjara Dalam Perkara Pidana.” Lex Crimen, Vol. 3, No. 1 (2014); 75.

Irfan, M. Nurul. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Amzah, 2016.

Jamilah Asiyah, dan Hari Sutra Disemadi, “Pidana Kerja Sosial: Kebijakan Penanggulangan Overcrowding Penjara.” Jurnal Ius Kajian Hukum Dan Keadilan, Vol. 8 No.1 (2020); 21.

Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim. Ath-Thuruq Al-Hukmiyah Fi as-Siyasah Asy-Syaríyyah. Kairo, Mathba’atu al-Madani, t.th.

Kholiq, Abdul, Barda Nawawi Arief, Eko Soponyono. “Pidana Penjara Terbatas: Sebuah Gagasan dan Reorientasi Terhadap Kebijakan Formulasi Jenis Sanksi Hukum Pidana di Indonesia.” Jurnal Law Reform, Vol. 11 No. 1 (2015); 74.

Macdonald, Morag. “Overcrowding and its Impact on Prison Conditions and Health.” International Journal of Prisoner Health, Vol. 14, No. 2 (2018); 65.

Marbun, Rocky. “Konsep Diyat Sebagai Alternatif Pemidanaan dalam Sistem Peradilan Pidana Untuk Mengatasi Fenomena Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6 No. 2 (2017); 193.

Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Mubarok. “Stigmatisasi Pemberitaan Terorisme di Media Massa.” Jurnal Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 1, No. 1 (2012); 34-45.

Munajat, Makhrus. Hukum Pidana Islam di Indonesia. Yogyakarta: Bidang Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2008.

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Mutia, Annisa (ed.). “Penghuni Lapas dan Rutan Kelebihan Kapasitas 109% pada September 2022,” https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/09/23/penghuni-lapas-dan-rutan-kelebihan-kapasitas-109-pada-september-2022

Patras, Graciella. “Kajian Yuridis tentang Overcrowded yang Terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2017.” Lex Et Societatis, Vol. 8, No. 1 (2020); 155.

Perkasa, Rissang Achmad Putra. “Optimalisasi Pembinaan Narapidana Dalam Upaya Mengurangi Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Wajah Hukum, Vol. 4, No. 1 (2020); 110.

Permana, Dian. “Prisonisasi dan Masalahnya dalam Sistem Pemasyarakatan (Studi Kasus Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tanjung Gusta Medan.” Tesis. Medan: Universitas Sumatera Utara, 2010.

Al-Qazwini, Abi Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah ar-Rabi’i. Sunan Ibn Majah, No. Hadis: 2419, terj. Abdul Hayyie Al-Kattani, et.al. Cet. I; Jakarta: Gema Insani, 2016.

Ramadhani, Farid Maulana. “Tinjauan Fiqh Jinayah terhadap Pelanggaran Kampanye Pemilu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.” Skripsi. Surabaya: UIN Sunan Ampel, 2014.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

______. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

______. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Rusdi, Muhammad Ali. “Maslahat Sebagai Metode Ijtihad Dan Tujuan Utama Hukum Islam.” Diktum: Jurnal Syariah Dan Hukum, Vol. 15, No. 2 (2017); 151–68.

Sabiq, Sayid. Fiqh As-Sunnah. Juz II. Cet. I; Bairut: Dar al-Fikr, 1980.

Sangero, Boaz. “From Beccaria to Negation of Incarceration for Non-Violent Property Offenses.” Arizona Journal of International of Comparative Law, Vol. 37 (2020); 329.

Santoso, Agus. “Transformasi Pemikiran Hukum Pidana Islam Terhadap Pembaharuan Sistem Hukum Pidana Penjara Di Indonesia.” Al Mabsut, Vol. 15, No.1 (2021); 113.

Santoso, Topo, dan Eva Akhyani Zulfa, Kriminologi. Jakarta: PT Raja Grafindo Pesada, 2007.

Saputra, Andika Oktavian, Sylvester Enricho Mahardika, Pujiyono. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana untuk Mengurangi Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Usm Law Review, Vol. 4, No. 1, (2021); 328.

Sari, Ratna Kumala, Nyoman Serikat Putra Jaya. “Pertanggungjawaban Pidan Perusahaan Teknologi Atas Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Pengemudi Ojek Online.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udaya Master Law Journal), Vol. 8, No.1 (2019): 39.

Setiady, Tolib. Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Alfabeta, 2010.

Sudarto. Masalah Penghukuman dan Gagasan Pemasyarakatan: Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni,1981.

Tanya, Bernand L., Yoan N. Simanjuntak dan Markus Y. Hage. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2018.

Usman, Bahder John Nasution, dan Elizabet Siregar, “Over Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perespektif Kebijakan Hukum Pidana.” Wajah Hukum, Vol. 4 No. 2 (2020); 437.

Yudianto, Otto. “Eksistensi Pidana Penjara Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat.” DIH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 15 (2012); 23-24.