Legal Protection of Marks in the Perspective of Property Rights Law
DOI:
https://doi.org/10.30603/am.v19i2.3926Kata Kunci:
Legal Protection, Brands, Intellectual PropertyAbstrak
Merek menjadi wajah dan karakter bagi setiap produsen, mencerminkan citra dan reputasi perusahaan, serta menjadi tonggak strategi bisnis. Penggunaan merek sebagai identitas produk atau jasa tidak dapat diabaikan, karena merek mampu membedakan perusahaan dari pesaingnya. Namun, di balik pentingnya merek, sering kali terjadi sengketa hukum yang kompleks terkait dengan perlindungan merek terdaftar. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap merek terdaftar, serta mengidentifikasi penyebab berakhirnya perlindungannya. Hasil penelitian mengungkapkan beberapa alasan mengapa terdaftarnya merek dapat berakhir, termasuk berakhirnya masa berlaku merek, permintaan penghapusan oleh pemilik merek, inisiatif dari Menteri berdasarkan rekomendasi Komisi Banding Merek, dan gugatan dari pihak ketiga. Perlindungan merek dimulai sejak pendaftaran dan berlangsung selama masa jangka waktu tertentu, namun dapat diperpanjang. Upaya perlindungan mencakup gugatan perdata, penuntutan pidana, dan tindakan administratif seperti penolakan pendaftaran atau penghapusan merek. Dalam era persaingan global yang semakin ketat, melindungi identitas bisnis melalui merek menjadi penting. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang peranan merek sebagai aset berharga bagi produsen dan mengajak untuk lebih memahami tantangan hukum yang dihadapi untuk menjaga keberlanjutan merek dalam pasar yang dinamis. Dengan pemahaman ini, para pemangku kepentingan bisnis dapat mengambil langkah-langkah proaktif untuk mengukir jejak merek yang tak terlupakan dan mampu bertahan dalam ujian waktu.
Referensi
Bakung, Dolot Alhasni, and Mohamad Hidayat Muhtar. “Determinasi Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Neighbouring Right.” Jambura Law Review 2, no. 1 (January 28, 2020): 65–82. Accessed July 29, 2023. https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/jalrev/article/view/2400.
Faradz, Haedah. “Perlindungan Hak Atas Merek.” Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 1 (January 15, 2008): 38–42. Accessed July 29, 2023. https://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/27.
Firmansyah, Hery. Perlindungan Hukum Terhadap Merek. MediaPressindo, 2013.
Gunawati, Anne. Perlindungan Merek Terkenal Barang Dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung: Alumni, 2015.
Hidayati, Nur. “Perlindungan Hukum Pada Merek Yang Terdaftar.” Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora 11, no. 3 (2011): 174–181.
Jotyka, Gossain, and I. Gusti Ketut Riski Suputra. “Prosedur Pendaftaran Dan Pengalihan Merek Serta Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.” Ganesha Law Review 3, no. 2 (July 1, 2021): 125–139. Accessed July 29, 2023. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GLR/article/view/447.
KlikLegal.com. “Lima Kasus Merek Terkenal Di Pengadilan Indonesia.” KlikLegal, July 14, 2017. Accessed July 29, 2023. https://kliklegal.com/lima-kasus-merek-terkenal-di-pengadilan-indonesia/.
Kowel, Fandy H. “Perlindungan Hukum terhadap Penerima Lisensi Merek di Indonesia.” Lex et Societatis 5, no. 3 (April 21, 2017). Accessed July 29, 2023. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexetsocietatis/article/view/15575.
Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Mamahit, Jisia. “Perlindungan Hukum Atas Merek dalam Perdagangan Barang dan Jasa.” Lex Privatum 1, no. 3 (November 10, 2013). Accessed July 29, 2023. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/3040.
Miru, Ahmadi. Hukum Merek : Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Mu`arifin, Mahfud. “Standarisasi vs Globalisasi Suatu Prespektif Baru Dalam Strategi Merek.” Value Added : Majalah Ekonomi dan Bisnis 2, no. 1 (2005). Accessed July 29, 2023. https://jurnal.unimus.ac.id/index.php/vadded/article/view/653.
Philipus, M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Vol. 25. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Purwaka, Tommy Hendra. Perlindungan Merek. Cetakan Pertama. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.
Putra, Fajar Nurcahya Dwi. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek.” Mimbar Keadilan (June 2015): 240068. Accessed July 29, 2023. https://www.neliti.com/publications/240068/.
Saidin, O. K. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Santoso, Edy. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Dagang Melalui Peran Kepabeanan Sebagai Upaya Menjaga Keamanan Dan Kedaulatan Negara.” Jurnal Rechtsvinding 5, no. 1 (2016).
Semaun, Syahriyah. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang Dan Jasa.” Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum 14, no. 1 (July 12, 2016): 108–124. Accessed July 29, 2023. http://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/view/227.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Umum.” In Rajawali Pers, Jakarta, 2007.
Sudaryat, Sudjana, and Rika Ratna Permata. Hak Kekayaan Intelektual: Memahami Prinsip Dasar. Bandung: Oase Media, 2010.
Sujatmiko, Agung. “Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek.” Jurnal Media Hukum 18, no. 2 (2011). Accessed July 29, 2023. https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/15499.
Sulastri, Sulastri, Satino Satino, and Yuliana Yuli W. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware).” Jurnal Yuridis 5, no. 1 (August 2, 2018): 160–172. Accessed July 29, 2023. https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/321.








