Problematika Pertimbangan Majelis Hakim Pada Putusan No. 723/Pdt.G/2021/PA.Gtlo tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.30603/am.v20i2.4710Keywords:
Formal Defects, Court Decisions, Religious CourtsAbstract
This research aims to analyse the decision of the Gorontalo Religious Court Judge in filing a lawsuit regarding sharia economic disputes. The results showed that between the plaintiff and the various parties involved, all of them committed acts of default. Then, in terms of the consideration of the panel of judges, it shows that the panel of judges missed several things that should have been examined before entering the verdict reading session. The considerations presented by the panel of judges, according to the researchers, neglected one of the principles of muamalah (sharia-compliant human social interactions) in the settlement of sharia economic disputes, namely the concept of tawazun (balance). The result of this consideration is to reject the entire plaintiff's claim on the pretext of formal defects (lack of parties). As an institution that provides financing (Bank), of course, it should not neglect the Grant Deed and Deed of Encumbrance before issuing funds to be given to creditors, because the two files become the legal basis for submitting auctions if the creditor commits an act of default. Conversely, as a creditor, it is also negligent in receiving funds provided by the Bank.
References
Arfiani, et.al. “Penegakan Hukum Sesuai Prinsip Peradilan yang Berkepastian, Adil dan Manusiawi: Studi Pemantauan Proses Penegakan Hukum Tahun 2020.” Riau Law Journal 6, no. 1 (2022): 48-74.
Bank Mega Syariah. “Mega Syariah Flexi Multiguna: Solusi Fleksibel untuk Memenuhi Segala Kebutuhan,” https://www.megasyariah.co.id/id/produk/individu/pembiayaan/flexi-multiguna
_____. ”Pembiayaan Modal Kerja: Pembiayaan Berkah Dukung Bisnis Makin Manis,” https://www.megasyariah.co.id/id/produk/bisnis/pembiayaan/pembiayaan-modal-kerja
Bonar M.P., Robert. “Lelang Pasal 6 UUHT dan Lelang Berdasarkan Title Eksekutorial,” Artikel, Selasa 17 Juli 2018, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumut/baca-artikel/12694/LELANG-PASAL-6-UUHT-DAN-LELANG-BERDASARKAN-TITLE-EKSEKUTORIAL.html
Briando, Bobby. “Prophetical Law: Membangun Hukum Berkeadilan Dengan Kedamaian. ”Legislasi Indonesia 14, no. 3 (2017): 313-324.
Fauzi, Achmad. “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama,” Mimbar Hukum dan Peradilan, Edisi No. 76 Tahun 2013. Jakarta: Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani, 2013.
Hadrian, Endang, dan Lukman Hakim. Hukum Acara Perdata di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediai. Cet. 1; Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Iqbal, Fariz Rachman. “Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Yang Cacat Formil (Studi Kasus: Perkara Nomor 1769/K/Pdt/2011).” Jurist-Diction 3, no. 1 (2020): 77-91.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, “Penetapan Jadwal Lelang untuk Jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit dan Pengadilan,” https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8196039/kantor-pelayanan-kekayaan-negara-dan-lelang-jakarta-iv/penetapan-jadwal-lelang-untuk-jenis-lelang-eksekusi-pasal-6-undang-undang-hak-tanggungan-harta-pailit-dan-pengadilan
Mursal. “Implementasi Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah: Alternatif Mewujudkan Kesejahteraan Berkeadilan.” Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam 1, no. 1 (2015): 75-84.
Oka, Selmi. “Analisis Terhadap Putusan Perkara Sengketa Ekonomi Syariah No: 599/Pdt.G/2018/PA.Gtlo yang Diperiksa dan Diadili di Tiga Tingkatan Peradilan.” Tawazun: Journal of Shariah Economic Law 5, no. 1 (2022): 148-162.
Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A. Putusan No. 723/Pdt.G/2021/PA.Gto. https://ditbinganis.badilag.net/ekonomisyariah/dokumen_putusan/1205.pdf
Reksodiputro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana. Depok: Raja Grafindo Persada, 2020.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen 1).
______. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
______. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook voor Indoesie).
______. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
______. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
______. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
______. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Setiady, Tri. “Pembiayaan Murabahah dalam Perspektif Fiqh Islam, Hukum Positif dan Hukum Syariah.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2014): 517-530.
Usman, Rachmadi. Hukum Lelang. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2016.