Problematika Pertimbangan Majelis Hakim Pada Putusan No. 723/Pdt.G/2021/PA.Gtlo tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.30603/am.v20i2.4710Kata Kunci:
Formal Defects, Court Decisions, Religious CourtsAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan No.723/Pdt.g/2021/PA.Gtlo tentang upaya penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukan bahwa antara Penggugat, Tergugat serta berbagai pihak yang terlibat, kesemuanya telah melakukan tindakan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Majelis Hakim melewatkan beberapa hal yang seharusnya diperiksa sebelum masuk dalam sidang pembacaan Putusan. Pertimbangan yang disampaikan Majelis Hakim melalaikan prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam penyelesaian perkara pada lembaga peradilan. Sebagai lembaga yang memberikan pembiayaan (Bank) tentu seharusnya tidak melalaikan Akta Hibah dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) sebelum mengeluarkan dana untuk diberikan kepada nasabah, karena kedua berkas tersebut menjadi landasan hukum untuk pengajuan lelang jika nasabah melakukan tindakan wanprestasi. Sebaliknya sebagai nasabah, juga lalai dalam penerimaan dana yang diberikan oleh Bank. Amar putusan yang berangkat dari beberapa pertimbangan Majelis Hakim adalah menolak seluruh gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan alasan Penggugat kekurangan pihak (plurium litis consortium), sehingga gugatan membatalkan lelang juga dihiraukan karena alasan tersebut.
Referensi
Arfiani, et.al. “Penegakan Hukum Sesuai Prinsip Peradilan yang Berkepastian, Adil dan Manusiawi: Studi Pemantauan Proses Penegakan Hukum Tahun 2020.” Riau Law Journal 6, no. 1 (2022): 48-74.
Bank Mega Syariah. “Mega Syariah Flexi Multiguna: Solusi Fleksibel untuk Memenuhi Segala Kebutuhan,” https://www.megasyariah.co.id/id/produk/individu/pembiayaan/flexi-multiguna
_____. ”Pembiayaan Modal Kerja: Pembiayaan Berkah Dukung Bisnis Makin Manis,” https://www.megasyariah.co.id/id/produk/bisnis/pembiayaan/pembiayaan-modal-kerja
Bonar M.P., Robert. “Lelang Pasal 6 UUHT dan Lelang Berdasarkan Title Eksekutorial,” Artikel, Selasa 17 Juli 2018, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumut/baca-artikel/12694/LELANG-PASAL-6-UUHT-DAN-LELANG-BERDASARKAN-TITLE-EKSEKUTORIAL.html
Briando, Bobby. “Prophetical Law: Membangun Hukum Berkeadilan Dengan Kedamaian. ”Legislasi Indonesia 14, no. 3 (2017): 313-324.
Fauzi, Achmad. “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama,” Mimbar Hukum dan Peradilan, Edisi No. 76 Tahun 2013. Jakarta: Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani, 2013.
Hadrian, Endang, dan Lukman Hakim. Hukum Acara Perdata di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediai. Cet. 1; Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Iqbal, Fariz Rachman. “Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Yang Cacat Formil (Studi Kasus: Perkara Nomor 1769/K/Pdt/2011).” Jurist-Diction 3, no. 1 (2020): 77-91.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, “Penetapan Jadwal Lelang untuk Jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit dan Pengadilan,” https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8196039/kantor-pelayanan-kekayaan-negara-dan-lelang-jakarta-iv/penetapan-jadwal-lelang-untuk-jenis-lelang-eksekusi-pasal-6-undang-undang-hak-tanggungan-harta-pailit-dan-pengadilan
Mursal. “Implementasi Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah: Alternatif Mewujudkan Kesejahteraan Berkeadilan.” Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam 1, no. 1 (2015): 75-84.
Oka, Selmi. “Analisis Terhadap Putusan Perkara Sengketa Ekonomi Syariah No: 599/Pdt.G/2018/PA.Gtlo yang Diperiksa dan Diadili di Tiga Tingkatan Peradilan.” Tawazun: Journal of Shariah Economic Law 5, no. 1 (2022): 148-162.
Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A. Putusan No. 723/Pdt.G/2021/PA.Gto. https://ditbinganis.badilag.net/ekonomisyariah/dokumen_putusan/1205.pdf
Reksodiputro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana. Depok: Raja Grafindo Persada, 2020.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen 1).
______. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
______. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook voor Indoesie).
______. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
______. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
______. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
______. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Setiady, Tri. “Pembiayaan Murabahah dalam Perspektif Fiqh Islam, Hukum Positif dan Hukum Syariah.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2014): 517-530.
Usman, Rachmadi. Hukum Lelang. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2016.








