Konstitusionalitas Penundaan Pemilihan Umum di Indonesia

Main Article Content

Andi Muh. Rizki AD

Abstract

General elections as a means of popular sovereignty have been explicitly described in legislation. This paper examines the postponement of general elections by the President through Presidential Regulation in Lieu of Law. The writing is done by using descriptive normative legal research method that uses some primary materials and secondary data supported by tertiary legal materials and analysed qualitatively. In addition, the research method used is a comparative approach to several countries that regulate and have postponed elections in their countries. Based on the results of this research, it is known that if the postponement of general elections is carried out at this time by the State of Indonesia, then it is irrelevant and contrary to constitutional democracy. This is because constitutional democracy emphasises the sovereignty of the people based on the constitution. In addition, the norms in the current Indonesian constitution do not provide an opportunity to postpone elections. If there is still a postponement of general elections without changing the constitution, it is clearly contrary to constitutional democracy.

Article Details

How to Cite
Rizki AD, A. M. (2024). Konstitusionalitas Penundaan Pemilihan Umum di Indonesia. Al-Mizan (e-Journal), 20(1), 97–116. https://doi.org/10.30603/am.v20i1.4740
Section
Articles

References

Alfian Putra Abadi. “Menilik Motif Muhaimin dan Airlangga Soal Usul Penundaan Pemilu,” https://tirto.id/menilik-motif-muhaimin-airlangga-soal-usul-penundaan-pemilu-2024-gpxm

BBC. “Penundaan Pemilu 2024: Seruan kalangan elit politik, apakah mungkin terealisasi?,” https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60561290

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama 2008.

DPR RI. “Komisi II Setujui Penundaan Pilkada Jadi 9 Desember 2020,” https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/28418/t/Komisi+II+Setujui+Penundaan+Pilkada+Jadi+9+ Desember+2020

Egi Adyatama. “Jokowi Teken Perppu Penundaan Pilkada, Begini Isinya,” https://nasional.tempo.co/read/1339089/jokowi-teken-perpu-penundaan-pilkada-begini-isinya

Faustinus Nua. “Selandia Baru Tunda Pemilihan Umum Selama Sebulan,” https://mediaindonesia.com/internasional/337207/selandia-baru-tunda-pemilihan-umum-selamasebulan

Gunawan, Suswanto. Pengawasan Pemilu Partisipatif. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2015.

Hasanuddin, Auradian Marta, dan Wan Asrida. “Menilai Kualitas Pilkada dalam Era Pandemi,” Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan 20, no. 1 (2021): 63, https://doi.org/10.35967/njip.v20i1.169.

Hasibuan, Rezky Panji Perdana Martua. “Urgensitas Perpu Pilkada di Kala Wabah Pandemi Covid-19.” ‘Adalah: Buletin Hukum & Keadilan 4, no. 1 (2020): 122.

JPNN.com. “Presiden 2 Periode Boleh Jadi Wapres, Pandangan Langsung Mengarah ke Jokowi, “https://m.jpnn.com/news/presiden-2-periode-boleh-jadi-wapres-pandangan-langsung-mengarah-ke-jokowi?page=2, Selasa, 13 September 2022

Labolo, Muhadam, dan Teguh, Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Mimi Kartika. “Perludem: Jangan Jadikan Anggaran Alasan Tunda Pemilu 2024,” https://www.republika.co.id/berita/r8gz60428/perludem-jangan-jadikan-anggaran-alasan-tunda-pemilu-2024

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

_______. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

_______. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

_______. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 rentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Riadi, Rahmat. “Strategi Penanganan Bencana Non-Alam Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020,” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 2, no. 2 (2020): 152.

Sapii, Rahmat Bijak Setiawan, Andre Hartian Susanto, dan Axcel Deyong Aponno, “Kekosongan Hukum Peraturan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu: Hambatan Pemilu Demokratis dan Berintegritas Rezim Orde Baru,” JAPHTN-HAN 1, no. 1 (2022): 3.

Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT Grasindo, 1992.

Teguh Firmansyah. “Pemilu Usul Ditunda karena Pandemi, Pakar: Pilkada 2020 Tetap Digelar,” https://www.republika.co.id/berita/r83suw377/pemilu-usul-ditunda-karena-pandemi-pakar-pilkada-2020-tetap-digelar

Yusril Ihza Mahendra. “Hanya Ada Tiga Jalan Untuk Menunda Pemilu,” https://ceknricek.com/a/hanya-ada-tiga-jalan-untuk-menunda-pemilu-3/30095

_______. “Hanya Ada Tiga Jalan Untuk Menunda Pemilu,” https://publika.rmol.id/read/2022/02/26/524863/hanya-ada-tiga-jalan-untuk-menunda-pemilu

www.diy.kpu.go.id