STRATEGI ADVOKAT DALAM MENGATASI SENGKETA TANAH WARISStrategi Advokat Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa dalam Mengatasi Sengketa Tanah Waris di Lampung

Penulis

  • Muhammad Zidan Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Elfa Murdiana Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Rahmah Ningsih Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Wahyu Setiawan Institut Agama Islam Negeri Metro

DOI:

https://doi.org/10.30603/am.v20i2.5200

Kata Kunci:

Advocates’ Strategies, Land Disputes, Inheritance

Abstrak

Penelitian ini memberikan gambaran komprehensif tentang pengalaman advokat Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa dalam menyelesaikan sengketa tana h waris. Tulisan ini berfokus pada perumusan strategi advokat dengan membahas berbagai langka h dan pendekatan yang digunakan ole h advokat untuk menyelesaikan sengketa tana h waris secara efektif. Berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya yang kebanyakan membahas pada peranan advokat. Penelitian ini berpusat pada konsep strategi yang digunakan advokat dalam mengatasi sengketa tanah waris.  Strategi yang kuat dan terstruktur adala h kunci untuk mencapai hasil yang diinginkan dalam proses hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif untuk proses inkuiri (penyelidikan) masala h-masala h keilmiahan dan kemanusiaan dengan tradisi yang berbeda. Desain kualitatif memungkinkan penulis untuk memetakan teks yang berbicara tentang strategi, sengketa, dan tana h waris yang dialami advokat dalam konteks penelitian ini. Hasil penelitian menekankan pentingnya strategi advokat dalam mencapai hasil yang diinginkan dalam proses hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa strategi yang direncanakan dengan baik dapat secara signifikan meningkatkan efektivitas menyelesaikan sengketa, dibuktikan dengan kepuasan klien yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa Perwakilan Metro. Melalui penelitian ini, penulis berharap dapat memberikan kontribusi pada upaya yang lebi h luas untuk menciptakan strategi advokat yang efektif dan berkelanjutan dalam penyelesaian sengketa waris.

Referensi

Amaliyah, et.al. "Reforma Agraria Dan Penanganan Sengketa Tanah." Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2021), https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4892.

Aprita, Serlika, dan Hasanal Mulkan. "Peranan Etika Profesi Hukum Terhadap Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia." Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2022): 21-40, https://doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1646

Baitu, Minarni, Oheo K. Haris, dan Handrawan Handrawan. "Formulasi Hukum Pidana Dalam Penyelesaian Konfli k Pertanahan." Halu Oleo Legal Research 2, no. 3 (2020): 187-204, https://doi.org/10.33772/holresch.v2i3.14380.

Cahyani, Fenny. et.al. "Kedudukan Ha k Imunitas Advokat Di Indonesia. Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 146-160, https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3328

Chaniago, Abdau Abdi, Mahdi Nasution, dan Fauziah Lubis. "Pernan Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Dalam Perspektif Ha k Asasi Manusia." El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat 3, no. 3 (2023), 705–715, https://doi.org/10.47467/elmujtama.v3i3.2928

Djajaputra, Gunawan, Endang Pandamdari, dan Endyk M. Asror. "Analisis Ha k Atas Tanah Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah Beserta Penyelesaiannya." Synotic Law: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2022): 45-56, https://doi.org/10.56110/sl.v1i1.4.

Endira, Bramedika Kris, et.al. "Kedudukan dan Peran Organisasi Profesi Advokat Terhadap Advokat Yang Berhadapan Dengan Hukum." Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 389-400, https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4841

Entriani, Ani k. "Arbitrase Dalam Sistem Hukum Indonesia." An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah 3, no. 2 (2022): 277-293, https://doi.org/10.21274/an.2017.3.2.277-293.

Khayati, Sri. "Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Metode Hukum Waris Islam Dan Kompilasi Hukum Islam." Arus: Jurnal Sosial Dan Humaniora 3, no. 1 (2023): 15-24, https://doi.org/10.57250/ajsh.v3i1.174

Krisnowo, Ratih Dwi Anggraini Puspitaningtyas, dan Reza Mariana Sianturi. "Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum Terhadap Klien." Jurnal Jendela Hukum 9, no. 1 (2022): 52–63, https://doi.org/10.24929/fh.v9i1.1958

Lestari, Reski, Wahyu Subakti, dan Syed Agung Afandi. "Strategi Advokasi Melalui Proses Nonlitigasi Dalam Rangka Pembaharuan Proses Peradilan Di Indonesia." JDP (Jurnal Dinamika Pemerintahan) 6, no. 1 (2023): 31–42, https://doi.org/10.36341/jdp.v6i1.3084

Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Putusan Waris Islam,” Direktori Putusan Mahkamah Agung, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/kategori/waris-islam-1.html

Normassari, Alifah, Dwiyana Achmad Hartanto, dan Lidya Christina Wardhani. "Penyelesaian Sengketa Waris Dengan Perjanjian Perdamaian Melalui Pemerintah Desa Di Kecamatan Bae Kabupaten Kudus." Jurnal Suara Keadilan 21, no. 2 (2020): 183–194, https://doi.org/10.24176/sk.v21i2.5692

Palgunadi, Patria. "Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono Oleh Organisasi Bantuan Hukum Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum." Jurnal USM Law Review 1, no. 2 (2018): 202–215.

Pantjo’u, Amelia Bellatrix, dan Prawitra Thalib. "Pembagian Harta Waris Produktif Ditinjau Berdasarkan Hukum Waris Burgerlij k Wetboek." Notaire: Journal of Notarial Law 5, no. 1 (2022): 31-62, https://doi.org/10.20473/ntr.v5i1.33636

Pratama, Indra, M. Yusuf Alfi Syahrin Sir, dan Fauziah Lubis. "Analisis Penyebab Penolakan Kasus Dan Faktor Penghambat Advokat Dalam Melaksanakan Profesionalitasnya." As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 5, no. 3 (2023), https://doi.org/10.47467/as.v5i3.2905

Putri, Ucha Hadi. “Peran Majelis Adat Aceh dalam Menyelesaikan Sengketa Waris Tanah di Kecamatan Tempuk Teungoh Kota Lhokseumawe.” Jurnal Hukum Islam 19, no. 1 (2019): 25-43, http://dx.doi.org/10.24014/hi.v19i1.6812

Rais, Abdur. "Konflik Tanah Ulayat Antara Anak Nagari Taram Dengan Suku Melayu Nagari Pilubang Di Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota." Jurnal Demokrasi Dan Politik Lokal 2, no. 1 (2021): 31-41, https://doi.org/10.25077/jdpl.2.1.31-41.2020.

Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016.

Riadi, Holan. "Sistem Hukum Keluarga Islam di Indonesia." Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah 2, no. 1 (2021): 77-90.

Ridwan, et.al. “Lembaga Adat 19 Segalo Batin: Penyelesaian Konflik Pembagian Harta Warisan di Dusun Baru Kecamatan Tabir.” Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah 4, no. 2 (2022): 263-272, https://doi.org/10.36355/jppd.v4i2.52

Saranani, Abdul Mutalib. "Tinjauan Hukum Tentang Pembuktian Sertifikat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah." Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan 1, no. 3 (2022): 173-184, https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i3.24.

Sari, Amy Kartika, dan Koko Wahyu Prasetyo. "Sistem Informasi Administrasi Perkara Hukum Perdata Pada Kantor Advokat (Studi Kasus Buyung & Partners)." J-INTECH 7, no. 2 (2019): 115-119, https://doi.org/10.32664/j-intech.v7i02.437

Sukamto, Bambang, dan Mimin Mintarsih. "Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat Terhadap Problematika Tanah Di Indonesia Dalam Ha k Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan." Jurnal Abdimas Le Mujtama k 2, no. 1 (2022), https://doi.org/10.46257/jal.v2i1.421

Syam, Aisyah Putri, Melza Mutiara Putri Mahrus, dan Teti Marlina Tarigan."Peran Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum." As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 5, no. 2 (2023), 462–470, https://doi.org/10.47467/as.v5i2.2697

Syarifah, Maskurotus, dan Wildanul Khoir. "Pendampingan Hukum Mekanisme Penyelesaian Sengketa Waris Di Desa Prajjan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang." Al-Khidmah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. (2021): 27–42, http://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/khidmah/article/view/4955

Usman, Abdul Hamid. "Mencegah Sengketa Tanah." Sol Justicia: Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Hukum 5, no. 1 (2022): 63-75, https://doi.org/10.54816/sj.v5i1.478.

Wardani, Baiq Rika Septina, Rodliyah Rodliyah, dan Aris Munandar. "Akibat Hukum Atas Terbitnya Sertifikat Tumpang Tindih (Overlapping) Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Kasus Kantor Pertanahan Kabupaten Lombo k Barat)." Jurnal Risalah Kenotariatan 4., no. 1 (2023), https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.90

Wijaya, Aldy Avicena, Anggalana Anggalana, dan Yulia Hesti. "Tinjauan Yuridis Hukum Waris Adat Lampung Dalam Praktik Penyelesaian Sengketa Harta Warisan (Studi Pada Desa Branti Raya)." JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary 2, no. 1 (2024): 689–695, https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i1.2079.

Yuliastuti, Eko, Hakam Sholahuddin, dan Lefita Dewi Liarasari. "Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Melalui Mediasi (Studi Kasus Nomor Surat Undangan Mediasi 405/Und-18.72.UP.04.07/IX/2020 Kantor Pertanahan Nasional Kota Blitar)." Yustitiabelen 8, no. 2 (2022): 86–96.

https://pta-bandarlampung.go.id/component/search/?searchword=waris&searchphrase=all&Itemid=545

Diterbitkan

2024-12-27

Cara Mengutip

Zidan, M., Murdiana, E., Ningsih, R., & Setiawan, W. (2024). STRATEGI ADVOKAT DALAM MENGATASI SENGKETA TANAH WARISStrategi Advokat Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa dalam Mengatasi Sengketa Tanah Waris di Lampung. Al-Mizan (e-Journal), 20(2), 377–400. https://doi.org/10.30603/am.v20i2.5200

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.