Settlement of Inheritance of Customary Law Perspectives in Tapa District, Bone Bolango Regency, Gorontalo Province
DOI:
https://doi.org/10.30603/am.v15i1.836Kata Kunci:
Kewarisan, Adat, Kecamatan TapaAbstrak
Artikel ini membahas penyelesaian kewarisan pada masyarakat Kecamatan Tapa ditinjau dari hukum adat. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan metode pengumpulan data berupa pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, penyelesaian kewarisan pada masyarakat Kecamatan Tapa terbagi atas tiga, yaitu (1) musyawarah mufakat antara kedua belah pihak; (2) mediasi oleh pihak Kecamatan; dan (3) mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama; Kedua: faktor-faktor penyelesaian kewarisan pada masyarakat Kecamatan Tapa, yaitu faktor budaya dan sosial, faktor pendidikan dan faktor ekonomi.








