Settlement of Inheritance of Customary Law Perspectives in Tapa District, Bone Bolango Regency, Gorontalo Province

Penulis

  • Herno Dalali
  • Ajub Ishak

DOI:

https://doi.org/10.30603/am.v15i1.836

Kata Kunci:

Kewarisan, Adat, Kecamatan Tapa

Abstrak

Artikel ini membahas penyelesaian kewarisan pada masyarakat Kecamatan Tapa ditinjau dari hukum adat. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan metode pengumpulan data berupa pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, penyelesaian kewarisan pada masyarakat Kecamatan Tapa terbagi atas tiga, yaitu (1) musyawarah mufakat antara kedua belah pihak; (2) mediasi oleh pihak Kecamatan; dan (3) mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama; Kedua: faktor-faktor penyelesaian kewarisan pada masyarakat Kecamatan Tapa, yaitu faktor  budaya  dan sosial, faktor pendidikan dan faktor ekonomi.

Unduhan

Diterbitkan

2019-06-01

Cara Mengutip

Dalali, H., & Ishak, A. (2019). Settlement of Inheritance of Customary Law Perspectives in Tapa District, Bone Bolango Regency, Gorontalo Province. Al-Mizan (e-Journal), 15(1), 103–126. https://doi.org/10.30603/am.v15i1.836

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.